BPOM Keluarkan Peringatan Terhadap Obat Tradisional Mengandung BKO

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: freeimages.com

Jakarta (Greeners) – Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin melakukan pengawasan peredaran obat tradisional. Pengawasan peredaran obat ini juga untuk mencegah kemungkinan beredarnya OT dan SK yang ditambahkan dengan bahan kimia obat (BKO).

Kepala BPOM, Roy Sparringa, menyatakan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia dari bulan November 2014 sampai dengan Agustus 2015, ditemukan sebanyak 50 OT dan SK stamina pria mengandung BKO, dengan 25 di antaranya merupakan produk OT tidak terdaftar atau ilegal.

“Badan POM mengeluarkan public warning (peringatan publik) dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mengonsumsi OT dan SK yang mengandung BKO karena dapat membahayakan kesehatan” terangnya pada konferensi pers Public Warning Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO, di Jakarta, Senin (24/08).

Sumber: BPOM

Sumber: BPOM

BKO yang teridentifikasi tersebut, lanjut Roy, banyak yang dicampur dengan sildenafil dan turunannya. Sildenafil sendiri merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal.

Obat ini umum dikenal dengan nama Viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria. Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter.

“Jika digunakan secara tidak tepat, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan, seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan ini, BPOM melakukan penarikan produk OT dan SK mengandung BKO tersebut dari peredaran dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada tahun 2015 ini, pemusnahan dilakukan terhadap produk jadi senilai 59,8 miliar rupiah dan bahan baku senilai 63,5 miliar rupiah.

“Lalu, terhadap 25 item hasil temuan yang telah terdaftar, nomor izin edarnya dibatalkan. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah 16 kasus peredaran OT mengandung BKO berhasil diungkap dan telah diajukan ke pengadilan,” katanya.

Sumber: BPOM

Sumber: BPOM

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Post-Marketing Alert System (PMAS), sebanyak 18 obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan BKO juga ditemukan di ASEAN, Australia, dan Amerika. Di Indonesia sendiri, produsen produk obat kuat dengan BKO ini ditemukan di Jawa Barat (12), DKI Jakarta (11), Jawa Tengah (6), Banten (5), Jawa Timur (4), Sumatera Utara (1), lokasi tidak diketahui (7), dan produk impor (22).

Penulis: Danny Kosasih

Top