BPOM Bekukan Izin Edar Obat Buvanest Spinal

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membekukan izin edar obat Buvanest Spinal pasca kasus meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang setelah diberikan obat anestesi produksi PT Kalbe Farma tersebut. BPOM menduga obat Buvanest Spinal yang menyebabkan kematian itu bukan berisi bupivacaine atau untuk pembiusan, melainkan asam tranexamat yang bekerja untuk mengurangi pendarahan.

Kepala BPOM, Roy Sparringa kepada Greeners mengatakan, BPOM telah meminta PT Kalbe Farma untuk menghentikan fasilitas produksi larutan injeksi itu. PT Kalbe Farma sendiri, katanya, masih melakukan proses penarikan seluruh batch Buvanest Spinal dan dua batch asam tranexamat dari peredaran di seluruh Indonesia.

“BPOM telah melakukan uji sampel obat yang ada di Rumah Sakit Siloam. BPOM saat ini juga tengah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini,” ungkapnya, Jakarta, Senin (23/02).

Sementara itu, Manajer Komunikasi Eksternal PT Kalbe Farma, Hari Nugroho, saat dihubungi oleh Greeners mengakui kalau pihaknya secara inisiatif dan sukarela telah menarik peredaran obat Buvanest Spinal dari peredaran sebagai bentuk tindakan pencegahan.

“Kalbe sudah menarik Buvanest Spinal sejak 12 Februari 2015 lalu dan juga telah berkoordinasi dengan BPOM,” terangnya.

Di lain pihak, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan bahwa manajemen PT Kalbe Farma bisa saja dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, bergantung pada hasil akhir penyelidikan BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Bahkan menurutnya, jika temuan dari BPOM dan pihak Kementerian Kesehatan benar adanya, maka PT Kalbe bisa dikenai sanksi denda hingga Rp 20 miliar. Perusahaan ini, terangnya, bisa dianggap melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Rumah Sakit Siloam Tangerang dan pasien dirugikan dalam hal ini. Siloam dan pasien berhak menggugat Kalbe. Minta bantuan kami pun juga bisa untuk menghadirkan saksi ahli,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus meninggalnya dua pasien di RS Siloam Karawaci terjadi diduga karena pemberian Buvanest Spinal yang mana isinya tertukar dengan asam tranexamat. Dua pasien tersebut meninggal dunia pasca disuntik Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy 4 mililiter. Mereka mengalami gatal-gatal dan kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pihak RS menduga, terjadi kesalahan isi kandungan obat yang tidak sesuai dengan kemasan dan label. Obat tersebut diduga kuat tercampur atau tertukar dengan asam tranexamat, bahan pembuat obat injeksi merek Kalnex, yang digunakan untuk membantu menghentikan pendarahan.

(G09)

Top