Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan bertindak cepat dalam mengatasi kasus es batu bermasalah yang diproduksi oleh PT EU yang meresahkan publik. Kepala BPOM, Roy Sparringa kepada Greeners mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan standarisasi produk es batu dengan sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua perusahaan pembuat es batu.
“Es untuk konsumsi manusia nantinya wajib SNI,” ujar Roy, Jakarta, Senin (13/04).
Hingga saat ini BPOM menyatakan telah melakukan pendataan terhadap industri-industri es batu. Bahkan, Roy mengaku akan membentuk sebuah badan atau kelembagaan khusus untuk menangani permasalahan seperti ini. “Jika nanti diperlukan, iya akan kami bentuk lembaga khususnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Standarisasi Produk Pangan BPOM Teti Sihombing juga memaparkan bahwa untuk membedakan es batu yang layak konsumsi tidak bisa dilakukan dengan kasat mata. Semua harus diuji coba di laboratorium untuk mengetahui bakteri yang ada di dalam air yang digunakan.
Teti menjelaskan, kemungkinan ciri-ciri es batu yang menggunakan air tidak layak konsumsi ialah terdapat kotoran-kotoran saat es mencair. Namun, itu juga tidak bisa dijadikan patokan.
“Untuk itu, lebih baik masyarakat berhati-hati dalam membeli es batu dan memang sebaiknya es batu itu dibuat sendiri di rumah,” terangnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, sebuah pabrik es batu di Cakung, Jakarta Timur, digerebek Polres Metro Jakarta Selatan setelah adanya pengaduan warga Setiabudi yang mengalami keracunan usai mengonsumsi es batu dari bahan produksi PT EU yang diduga mengandung bakteri.
Penulis: Danny Kosasih