Jakarta (Greeners) – Polemik peleburan Badan Pengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (BP-REDD+) ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya terjawab. Melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 21 Januari 2015 lalu, Presiden pun membubarkan dua Lembaga Negara, Badan Pengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (BP-REDD+) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan bahwa selanjutnya tugas dan fungsi BP-REDD+ dan DNPI akan diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, ia juga menerangkan kalau Perpres tersebut juga berisi uraian kelembagaan KLHK.
“Semua sudah ada dijelaskan melalui Perpres ini, nantinya ‘pasukan’ kita diharapkan bisa lebih kuat lagi,” terang Siti, Jakarta, Kamis (29/01).
Lebih lanjut, untuk urusan penyerahan tugas dan fungsi BP-REDD+ dan DNPI ada pada pasal 59. Lalu pada Bab VIII Ketentuan Penutup, pasal 63 ayat (c) dan (d), Presiden juga mencabut Perpes No. 62/2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut dan Perpres No. 46/2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Sebagai informasi, DNPI dan BP-REDD+ sendiri adalah lembaga yang didirikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. DNPI terbentuk pada tahun 2008 dengan tujuan mengkoordinasikan pengendalian perubahan iklim dan memperkuat posisi Indonesia di forum internasional.
Tugas pokok badan yang dipimpin Rachmat Witoelar ini antara lain, merumuskan kebijakan nasional, strategi program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim, mengoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim meliputi adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan.
Sedangkan Badan Pengelola REDD+ pada awalnya dibentuk berdasarkan lanjutan dari pembentukan Satgas REDD+ pada tahun 2010. Setelah masa tugas Satgas REDD+ ketiga berakhir, lahirlah BP-REDD+ lewat Peraturan Presiden No. 62/2013.
Selain itu, mengutip dari Perpres Nomor 16 Tahun 2015, berikut struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru.
A. Sekretariat Jenderal;
1. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
2. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
3. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
5. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
7. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
8. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
9. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
10. Inspektorat Jenderal
11. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
12. Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
B. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah dibantu beberapa staf ahli:
1. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
2. Staf Ahli Bidang Energi
3. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
4. Staf Ahli Bidang Pangan
(G09)