Jakarta (Greeners) – Pemerintah sedang mengkaji kebijakan pengenaan pajak pada barang dengan kemasan plastik untuk mengurangi penggunaan plastik. Selain itu, pemerintah juga akan berupaya mencarikan bahan pengganti kantong dan kemasan plastik dari bahan biodegradable seperti bahan dari kulit kuda, singkong atau kertas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan kajian terhadap barang apa saja yang akan dikenakan pajak pada pembungkusnya nanti. Bahkan, ia pun mengaku telah melakukan koordinasi bersama dengan kementerian terkait untuk menerapkan kebijakan pengenaan pajak tersebut.
“Lagi kita susun untuk produk apa saja. Saya sedang diskusi dengan Kementerian Keuangan, nanti larinya akan ke cukai dan cukai itu ada di keuangan,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (13/04).
Menteri Siti meyakinkan kalau pengenaan pajak ini tidak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Ia juga menyatakan evaluasi kantong plastik berbayar masih dikerjakan oleh tim evaluasi dari KLHK.
Selain KLHK, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun melakukan survey di DKI Jakarta terhadap efektivitas kebijakan plastik berbayar yang diberlakukan pemerintah sejak 21 Februari 2016 lalu. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 40 persen konsumen di DKI Jakarta tidak lagi menggunakan kantong plastik saat berbelanja.
Peneliti YLKI Natalya Kurniawati mengatakan bahwa survei tersebut dilakukan pada 1 Maret hingga 6 April 2016 di 25 lokasi di DKI dengan melibatkan 15 ritel modern dan 222 konsumen.
Dari 25 lokasi yang diteliti, sebanyak 16 ritel menyatakan ada penurunan jumlah penggunaan kantong plastik pada konsumen, sementara sembilan ritel lainnya mengatakan tidak ada penurunan.
“Dari hasil wawancara dengan konsumen, sebagian besar konsumen merasa kebijakan plastik berbayar tidak cukup jelas dari segi sosialisasi, mekanisme, dan ketersediaan alternatif solusi misalnya kantong belanja nonplastik yang murah,” tambahnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat juga mengamini rencana pengenaan pajak yang tidak hanya akan dikenakan pada kemasan botol plastik tapi juga berbagai produk dalam kemasan plastik.
“Iya, rencananya masuk APBNP. Cukai untuk botol plastik ini dilakukan untuk kelestarian lingkungan dengan harapan konsumsi plastik botol juga kemasan plastik lainnya bisa terus menurun,” tutupnya.
Penulis: Danny Kosasih