Jakarta (Greeners) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah akhirnya menyita beberapa satwa liar dilindungi dari Taman Wisata Kumkum di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kepala BKSDA Kalteng Nandang Prihadi kepada Greeners mengatakan bahwa sebelum melakukan penyitaan, pihak BKSDA sudah terlebih dahulu melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pemilik taman wisata tersebut.
“Sebelumnya kami sudah melakukan negosiasi kepada pemilik Taman Wisata Kumkum dan akhirnya pemilik taman wisata tersebut bersedia menyerahkan satwa-satwa dilindungi yang ada di taman wisata tersebut,” jelasnya, Jakarta, Senin (15/08).
Jenis satwa yang disita adalah dua ekor beruang madu dan dua ekor burung rangkong (enggang) yang statusnya dilindungi dan terancam punah. Setelah melakukan penyitaan, lanjut Nandang, satwa-satwa tersebut sementara ini ditempatkan di kandang transit milik BKSDA Kalteng. Selanjutnya, BKSDA Kalteng akan mulai menjajaki beberapa lokasi yang memungkinkan untuk melakukan translokasi satwa-satwa tersebut.
“Untuk beruang mungkin akan kita translokasikan ke Taman Nasional tapi masih menunggu transportasinya, dan dari Save Our Borneo juga mungkin akan memeriksa kesehatan satwa-satwa tersebut lebih dahulu,” tambahnya.
BACA JUGA: Konservasi Satwa Liar di Taman Wisata Kumkum Palangkaraya Meragukan
Setelah melakukan penyitaan, BKSDA meminta Taman Wisata Kumkum untuk mulai mengurus izin sebagai Lembaga Konservasi. Apabila telah memiliki izin sebagai Lembaga Konservasi, Taman Wisata Kumkum bisa mendapat titipan satwa-satwa dilindungi dari BKSDA.
“Kalau izinnya sudah ada, maka tidak terbatas kalau mereka memang mau merawat dan melestarikan satwa-satwa dilindungi lainnya,” kata Nandang.
Seperti diketahui sebelumnya, Taman Wisata Kumkum yang letaknya berdekatan dengan jembatan Kahayan, ikon Kota Palangkaraya, diketahui memelihara beberapa binatang khas Kalimantan seperti buaya Kalimantan, beruang madu, burung rangkong atau enggang, dan monyet.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji saat dikonfirmasi terkait izin tempat wisata tersebut mengatakan, tempat wisata sekaligus restoran dan kebun binatang mini ini dikelola oleh warga Dayak. Taman wisata tersebut memiliki beberapa satwa dengan status dilindungi seperti burung enggang dan beruang madu.
BACA JUGA: Kawasan Konservasi Indonesia Miliki Potensi Ekonomi yang Cukup Besar
Beberapa waktu lalu, kata Bambang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah melalui Satuan Kerja Wilayah Satu telah mengunjungi tempat tersebut dan melakukan sosialisasi tentang satwa dilindungi. SKW Satu meminta pihak Taman Wisata Kumkum agar mengurus izin sebagai Lembaga Konservasi jika ingin terus memelihara satwa-satwa tersebut. Menurut Bambang, kendala utama yang dialami oleh Taman Wisata Kumkum saat ini adalah soal luas lahan.
“Dalam syarat pendirian Lembaga Konservasi dijelaskan kalau luasan kawasan Lembaga Konservasi minimal harus dua hektare, sedangkan Kumkum hanya 1,4 hektare. Jadi rencananya nanti dari SKW Satu akan ke Kumkum untuk meminta yang bersangkutan menyerahkan satwa-satwa yang dilindungi tersebut,” katanya saat dihubungi oleh Greeners melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Penulis: Danny Kosasih