Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai lahirnya peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik bakal mendorong bisnis toko curah.
Peraturan BPOM tersebut mendorong produsen mengurangi sampah kemasan dari produk kosmetik dan perawatan tubuh (personal care). Artinya konsumen bisa membelinya dengan konsep isi ulang (refill).
Direktur Pengurangan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun KLHK, Vinda Damayanti mengatakan, peraturan BPOM tersebut sejalan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen.
Produsen dari sektor manufaktur termasuk di antaranya bidang usaha industri kosmetik dan perawatan tubuh (personal care) wajib mengubah kemasannya. Dalam Permen LHK No 75 Tahun 2019 juga telah diatur untuk pembatasan timbulan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
“Secara tidak langsung peraturan ini mengatur produsen kosmetik untuk melakukan pembatasan timbulan sampah dengan cara penjualan tanpa kemasan atau isi ulang,” kata Vinda kepada Greeners, Selasa (18/7).
Berdasarkan data BPOM saat ini tercatat 438.783 produk kosmetik yang mendapat persetujuan izin edar. Vinda menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut secara signifikan akan mengubah model bisnis penjualan pada industri kosmetik secara bertahap. Sehingga, berpontensi membatasi jumlah timbulan sampah kemasan produk kosmetik.
Buka Peluang Sociopreneur
Terbitnya peraturan BPOM menjadi kabar gembira bagi para sociopreneur yang bergerak di bidang penjualan secara curah (bulk store). Berdasarkan pengamatan KLHK, sejak Permen LHK No 75 Tahun 2019 diterbitkan telah membuka peluang model bisnis terbaru.
Kini tercatat ada 209 pelaku usaha bergerak di bidang pengelolaan sampah, hingga Mei 2023. Usaha tersebut didominasi para wirausahawan muda dengan model bisnis rintisan (startup) dan konvensional berbasis teknologi digital.
Bentuk model bisnis yang mendorong gaya hidup minim sampah, antara lain toko curah, bisnis refill, reuse, waste collector, dan bisnis upcycle. Pertumbuhan juga terus meningkat, hingga saat ini banyak bisnis yang fokus dalam inovasi produk alternatif pengganti plastik.
“Data yang kami miliki, selama dua tahun ke belakang terpantau semakin tumbuh bisnis penjualan curah atau bulk store. Pengamatan kami saat ini sudah ada 74 bulk store yang tersebar di Indonesia,” tambah Vinda.
Siapkan SOP dan SNI Isi Ulang
KLHK pun optimistis kebijakan dan implementasi isi ulang ini akan berdampak signifikan terhadap revolusi culture di Indonesia, baik di sisi produsen maupun konsumen.
“KLHK sejak tahun lalu telah membangun komunikasi yang cukup intensif dengan BPOM terkait adanya penerapan Permen LHK No 75 Tahun 2019. Dalam berbagai kesempatan kami juga terlibat dalam diskusi terkait implementasi sistem isi ulang di Indonesia,” tegas Vinda.
Selain itu KLHK pun terus mendorong penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna ulang untuk memfasilitasi model bisnis isi ulang ini. Termasuk terlibat dalam beberapa diskusi penyusunan standar operasional prosedur SOP isi ulang.
Edukasi khususnya kepada masyarakat selaku konsumen untuk berperilaku minim sampah juga terus KLHK gencarkan. Salah satunya membudayakan belanja isi ulang dan belanja produk tanpa kemasan.
Penulis : Dini Jembar Wardani
Editor : Ari Rikin