Jakarta (Greeners) – Belum lama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan peraturan larangan melintas bagi kendaraan sepeda motor di jalur protokol. Terhitung sejak tanggal 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015 mendatang, uji coba kebijakan ini diberlakukan di ruas jalan Sudirman-MH Thamrin hingga jalan Medan Merdeka Barat.
Setelah lebih dari satu minggu uji coba pemberlakuan larangan tersebut berjalan, beberapa pengguna jalan seperti pengendara sepeda maupun kendaraan umum yang setiap harinya melintasi jalur tersebut mengaku merasa lebih nyaman dengan ketiadaan sepeda motor.
Ketua Umum yang juga penggagas komunitas Bike to Work Indonesia, Toto Sugito, kepada Greeners mengatakan bahwa dari segi kenyamanan pengguna jalan raya, efek pemberlakuan pelarangan melintas bagi sepeda motor tersebut memang cukup terasa. Menurutnya, peraturan yang tidak tegas terhadap pengendara sepeda motor menyebabkan pengguna jalan raya lainnya merasa tidak nyaman.
“Saya rasa bukan cuma pengendara sepeda aja, aturan yang tidak tegas tersebut juga membuat pengendara mobil merasa tidak nyaman,” terangnya, Jakarta, Jumat (26/12).
Toto juga berpendapat bahwa kemacetan yang terjadi di jalan raya bukanlah semata karena pengendara sepeda motor. Menurutnya, sikap tidak disiplin pengendara motor dan peraturan yang tidak tegas membuat pengendara sepeda motor lebih sering melaju di jalur yang bukan peruntukannya. Hal inilah yang kerap membuat macet dan rasa tidak nyaman pengguna jalan lainnya.
Ia berharap, peraturan Pemprov DKI tidak hanya berlaku bagi motor, namun mobil juga harus dibuat peraturan yang sama. Selain itu, pembenahan di sektor transportasi umum massal juga perlu diperhatikan oleh pemerintah.
“Kedepannya, mobil juga harus dibatasi karena yang bikin macet itu sebenarnya mobil. Tapi ya kendaraan umum massalnya juga harus diperbaiki dan diperhatikan,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, guna mempersiapkan masyarakat jelang penerapan larangan melintas bagi kendaraan sepeda motor di wilayah Bundaran Hotel Indonesia hingga ke Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, maka Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji coba penerapan larangan tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto mengatakan bahwa rencana uji coba tersebut berlangsung mulai tanggal 17 Desember 2014 hingga tanggal 17 Januari 2015 mendatang.
Selain itu, Rikwanto menginformasikan bahwa pengendara sepeda motor yang ingin memarkirkan kendaraannya disediakan 12 tempat parkir yang bisa digunakan. Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyediakan 10 bus tingkat yang akan beroperasi secara gratis.
Ke 12 tempat parkir tersebut berada di Carefour Duta Merlin (kapasitas parkir 1.000 motor), Menara BDN (400 motor), Gedung Jaya (160 motor), Skyline Building (495 motor), Sarinah (73 motor), Gedung BII (640 motor), Gedung Kosgoro (150 motor), Plaza Permata (200 motor), Gedung Oil (160 motor), Wisma Nusantara (600 motor), Grand Indonesia (1.950 motor), dan IRTI Monas (700 motor).
(G09)