Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapat tambahan dukungan dari daerah-daerah yang menyatakan diri berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan plastik berbayar di kotanya. Setelah sebelumnya terdapat 17 kota yang menyatakan kesediaannya, kini ada enam kota lagi yang mengajukan diri untuk turut mendukung program penerapan kantong plastik berbayar yang akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada tanggal 21 Februari mendatang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, menyatakan, dukungan ini datang atas inisiatif setiap kota secara sukarela yang merasa sadar bahwa jumlah penggunaan kantong plastik memang sudah sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, dikemudian hari masih akan ada penambahan kota-kota lainnya yang akan ikut berpartisipasi dalam penerapan kebijakan kantong plastik berbayar ini.
“Jadi ada 22 daerah, ada penambahan enam. Saya pikir ini akan tambah beberapa kota lagi. Nanti mereka (kota-kota lainnya, Red.) bikin pernyataan kalau mereka bersedia untuk ikut dalam komitmen ini. Semakin banyak kota yang terlibat jadi semakin bagus, kan? Inisiatif mereka memang diperlukan,” jelas Tuti kepada Greeners di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jalan Raya Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (21/01).
Terkait regulasi, Tuti menyatakan jika kebijakan plastik berbayar ini dijalankan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentunya harus melewati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu. Sedangkan untuk melalui proses tersebut, tentu akan memakan waktu yang cukup lama dan dirasa tidak efektif mengingat pada tanggal 21 Februari 2016 mendatang, KLHK akan meluncurkan program plastik berbayar ini bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Oleh karena itu, katanya, banyak perwakilan daerah yang mengusulkan tentang penggunaan Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Gubernur (Pergub), atau bisa juga menggunakan aturan yang tertera di dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang persampahan, sampai akhirnya nanti Kementerian merampungkan Peraturan Menteri (Permen) tentang kantong plastik berbayar ini.
Mengenai mekanisme harga dan penjualan, Tuti menyatakan masih dalam pembahasan bersama dengan Kementerian Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan pihak terkait lainnya. Soal besaran harga, lanjutnya, masih berada pada kisaran Rp 500 untuk harga minimal. Sedangkan untuk penentuan harga maksimal, ia menyatakan hal tersebut masih belum diputuskan.
Ditemui di tempat yang sama, Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengaku menyambut baik program dari pemerintah ini. Ia menyatakan sudah ada sosialisasi di 19 desa hingga tahun 2015 terkait pembatasan penggunaan kantong plastik. Di Banda Aceh sendiri sudah ada Perwali yang mengatur tentang itu, sehingga apa yang telah disosialisasikan bisa berjalan sesuai dengan rencana.
“Kita harapkan bisa dimulai di tempat-tempat mudah seperti swalayan dan melibatkan komunitas hijau bersama dengan Pemkot untuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan ada pertemuan rutin dengan kepala-kepala desa. Kami juga akan membentuk tim khusus untuk percepatan pelaksanaan kegiatan mengurangi plastik di Banda Aceh,” tegasnya.
Selain itu, Walikota Ambon bahkan mengusulkan untuk menerapkan besaran harga hingga Rp 5000 dan meminta agar mekanisme penerapan harga kantong plastik berbayar dapat diserahkan kepada daerah.
“Kami bicarakan Rp 5000 biar terasa berat, jadi ada kebijakan lain dari masyarakat untuk bawa tas belanja dari rumah. Kami juga sudah bermaksud tahun ini ingin membebani seluruh distributor plastik lewat Perda untuk mewajibkan bayar distribusi plastik,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mulai menerapkan pemberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar di 17 kota di Indonesia. Pemberlakukan ini akan diluncurkan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada tanggal 21 Februari mendatang di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua.
Enam daerah lainnya yang baru saja bergabung antara lain Kendari, Malang, Pekanbaru, Yogyakarta, Banda Aceh dan Tanggerang Selatan. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) beberapa waktu lalu juga menyatakan setuju dengan rencana pemberlakuan kebijakan kantong plastik berbayar yang tengah disiapkan oleh KLHK.
Penulis: Danny Kosasih