Jakarta (Greeners) – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa hingga saat ini masih belum ada permasalahan yang terjadi akibat pembebasan lahan dalam rangka menyukseskan rencana pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 Mega Watt (MW). Pembangunan ini direncanakan akan berjalan pada tahun 2016 mendatang.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto kepada Greeners mengungkapkan bahwa dalam upaya mengaliri listrik ke seluruh Nusantara, tidak jarang PLN berada dalam situasi yang membawa implikasi hukum, seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangkit, Gardu Induk (GI), jaringan transmisi atau penyelesaian tunggakan dan penertiban pemakaian listrik ilegal.
“Semoga sampai mulai dibangunnya pada 2016 nanti tidak ada masalah, ya. Ini kan untuk kepentingan negara,” ujarnya, Jakarta, Jumat (27/03).
Selain itu, lanjutnya, kerjasama yang dilakukan oleh 18 General Manager PLN di wilayah luar Jawa, Bali, dan Sumatera beserta Direktur Utama PLN Tarakan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah-wilayah tersebut juga menjadi komitmen dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.
Menurut Bambang, saat ini PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35.000 MW untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Agar proyek besar ini sukses, maka diperlukan kerja sama efektif PLN dengan para stakeholder, yang mana salah satunya adalah Kejaksaan Agung.
“PLN sebagai pelaksana pembangunan proyek bisa mendapat supervisi dari Kejaksaan supaya dalam mengambil keputusan dan kebijakan merasa aman dan terhindar dari risiko dan tuntutan hukum,” tutur Bambang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, tambahnya, PLN juga memandang penting unit-unit PLN di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi, dalam penanganan masalah hukum secara bersama-sama. Hal ini sudah sesuai dengan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pengacara negara.
Bambang menuturkan bahwa di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri juga ada bagian yang mengatasi potensi-potensi kendala termasuk masalah pembebasan lahan. Ia menyatakan, jika mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, negara bisa saja membebaskan lahan tersebut secara paksa.
“Memang tidak enak didengarnya, namun ini kan harus bisa guna kepentingan dan tujuan negara,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM mengakui bahwa pembebasan lahan menjadi penghambat laju investasi dalam pembangunan ketenagalistrikan. Selain menghambat laju investasi di Indonesia, pengurusan izin yang sulit, berbelit, dan memakan waktu lama membuat pemerintah mengupayakan berbagai macam cara untuk mempercepat pembebasan lahan demi pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Penulis: Danny Kosasih