Jakarta (Greeners) – Sebanyak 35 investor global kritik langkah pemerintah mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Investor menilai Omnibus Law berpotensi rusak hutan tropis Indonesia. Investor global yang mewakili investasi senilai US$4,1 triliun ini khawatir modifikasi pasal Omnibus Law memperdalam kerusakan kondisi alam, sosial, dan tata pemerintahan.
Melansir Reuters, para investor menyatakan ketakutan mereka atas Omnibus Law yang menghambat upaya melindungi hutan Indonesia. UU Ciptaker dinilai merusak upaya global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati serta memperlambat perubahan iklim. Kekhawatiran ini, lanjut mereka, menimbulkan ketidakpastian yang signifikan dan dapat pengaruhi daya tarik pasar Indonesia.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran akan dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation, Omnibus Law UU Ciptaker,” ungkap Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco, dalam surat pernyataannya.
Baca juga: Hari Habitat Dunia: Pandemi dan Urgensi Pemukiman Urban Berkelanjutan
Pernyataan investor global kontras dengan argumen pemerintah yang menyebut UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
“Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam UU Cipta Kerja. Meski kami menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan peraturan dan mengatasi hambatan guna menarik lebih banyak investasi asing, kami prihatin dengan modifikasi tertentu yang berpotensi merugikan dari perspektif lingkungan, sosial, dan tata kelola jika diterapkan,” demikian isi surat terbuka para investor.
Surat ini dilayangkan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Menteri Dalam Negeri; Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Menteri Sekretaris Negara.
“Kami mengakui kemajuan Indonesia dalam melindungi hutan tropis dalam beberapa tahun terakhir. Namun, UU yang diusulkan dapat menghambat upaya ini. Selain itu, korelasi kuat antara degradasi lingkungan dan peningkatan kejadian penyakit zoonosis seperti Covid-19 memperkuat keinginan investor untuk pemulihan berkelanjutan dari pandemi yang mengurangi risiko kejadian serupa di masa depan,” mengutip surat investor.
Omnibus Law Tingkatkan Risiko Pasar, Investor Sarankan Pemulihan ‘Hijau’
Meski UU Ciptaker digadang-gadang meningkatkan investasi asing, namun investor melihat perubahan itu berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya, risiko ini dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia.
“Sebagai investor, kami khawatir deregulasi ini akan berdampak negatif bagi perusahaan investee dan portofolio kami secara keseluruhan. Deregulasi berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia,” terang para investor.
Alih-alih membatalkan peraturan ini, para investor mendorong Indonesia mengadopsi rencana pemulihan “hijau” untuk mengatasi kehancuran ekonomi akibat pandemi.
Para investor mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan sejumlah hal di antaranya (1) melestarikan dan memajukan UU yang mendukung konservasi hutan dan lahan gambut, dan (2) mempertahankan pandangan jangka panjang ketika mengembangkan rencana pemulihan ekonomi dari Covid-19; memastikan bahwa pertimbangan sosial dan lingkungan penting untuk pemulihan Indonesia.
Para investor menutup suratnya dengan mengajak pemerintah Indonesia berkolaborasi memastikan pasar Indonesia berkembang ke arah yang lebih berkelanjutan dengan mengatakan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling eksklusif – namun penting bagi negara untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan melalui kegiatan bisnis.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Fraksi Rakyat Indonesia Tuntut DPR Batalkan Omnibus Law
LSM: Omnibus Law Problematik, Gerus Kelestarian Lingkungan
Dihubungi oleh Greeners, Asep Komaruddin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa kekhawatiran para investor global ini disebabkan salah satunya adalah berkurangnya jaring pengaman terkait perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan Omnibus Law, izin lingkungan akan dihapuskan, sementara analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) akan dikurangi cakupan kerjanya. Prinsip tanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan dihapuskan, sementara peraturan kepemilikan tanah atau lahan konsesi bagi para investor dilonggarkan. Di sisi lain partisipasi masyarakat dalam proses pemberian izin usaha akan semakin terbatas.
“UU Cipta Kerja sangat problematik. Penyederhanaan dan penghapusan peraturan-peraturan penting untuk perlindungan lingkungan jelas akan semakin menggerus kelestarian lingkungan. Seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh pemerintah, gagasan utama UU ini untuk mempercepat proses perizinan guna mendukung investasi, dengan menghilangkan hambatan yang ada dalam proses perizinan. Tujuan UU ini adalah untuk memfasilitasi investasi, dengan meminggirkan aspek-aspek lingkungan,” tegas Asep.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Ixora Devi