Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah

Reading time: 3 menit
Sampai September 2019, Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah
Foto : www.greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Selatan) – Permasalahan impor limbah tercampur sampah atau limbah B3 kembali bergulir. Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer impor sampah di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Dari jumlah tersebut ada 331 kontainer impor sampah yang telah dilakukan re-ekspor, 216 kontainer masih dalam proses menuju re-ekspor, 455 kontainer memenuhi syarat, 31 kontainer masih dalam proses penelitian, dan 1.008 kontainer yang belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan dalam menindaklanjuti maraknya impor limbah plastik yang tercampur sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penindakan dan pemeriksaan bersama di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap Impor Sampah Ke Indonesia

“Sesuai dengan tindak lanjut yang diperintahkan oleh Presiden, hari ini kita akan melakukan re-ekspor 9 kontainer sampah ke Australia, dengan penambahan angka tersebut. Total impor sampah plastik kita mencapai 2.041 sampai dengan September ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Terminal Koja Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/09/2019).

Budi mengatakan sinergi antara Bea Cukai dan KLHK kali ini juga berhasil melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART.

“Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Heru.

Penindakan pertama dilakukan terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis. Penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART.

Bea Cukai Telah Menahan 2.041 Kontainer Impor Sampah

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. Foto : Humas Bea Cukai

Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan KLHK kali ini menambah daftar panjang penindakan impor limbah tercampur sampah/limbah B3. Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Atas tindakan ini, Heru pun mengatakan juga akan menindalanjuti surveyor (pihak ketiga) dalam memeriksa impor sampah tersebut. Ia mengatakan pemerintah Indonesia memerintahkan surveyor yang melaksanakan verifikasi impor sampah tersebut harus saksama dan bertanggung jawab.

“Jadi tidak bisa lepas tangan juga, nanti akan kita periksa kalau memang ditemukan switching atau tidak benar dalam memeriksanya bisa kita backlist,” ujar Heru.

BACA JUGA : Menteri LHK: Kita Akan Lakukan Re-Ekspor Untuk Impor Sampah Plastik Ilegal

Selain itu, untuk negara yang masih mengimpor sampah tercampur limbah B3 akan kami tindak pidana dengan UU lingkungan Hidup, yakni UU No.18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009.

“Ada 2 model investigasi kalau terbukti melakukan pelanggaran, yakni tindak pidana dengan pelaporan dengan bukti dan ada potensi untuk diajukan ke pengadilan, basenya UU lingkungan hidup. Serta, memastikan negara asal memenuhi verifikasi yang sudah ditentukan dan sepenuhnya tepat,” jelas Heru.

Heru menambahkan bahwa dari keseluruhan 331 kontainer yang sudah direekspor dan 216 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hongkong, dan United Kingdom.

Penulis: Dewi Purningsih

Top