Jakarta (Greeners) – Peraturan Menteri No. 12/2017 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur perubahan standar emisi bahan bakar menjadi Euro 4 tidak berlaku untuk sepeda motor. Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak KLHK Dasrul Chaniago mengatakan, pemberlakuan standar Euro 4 masih fokus pada kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini dikarenakan konsumsi bahan bakar untuk kendaraan roda empat secara keseluruhan lebih sedikit ketimbang sepeda motor.
Menurut Dasrul, sepeda motor lebih banyak menghabiskan bahan bakar minyak (BBM) pada penggunaanya dibandingkan mobil, yaitu sekitar 60 persen. Indonesia sendiri baru menerapkan standar emisi Euro 3 bagi sepeda motor pada Agustus 2013. Semenjak itu, jumlah motor yang menggunakan sistem karburator dan 2-tak berkurang drastis. Para agen pemegang merek (APM) sepeda motor pun saat ini sudah tidak menjual motor 2-tak lagi.
“Untuk motor nantinya akan dibicarakan dengan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Motor kan Euro 3, ya habis ini kami rumuskan. Jadi satu-satu dulu,” ujar Dasrul, Jakarta, Rabu (12/04).
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Kategori Kendaraan Wajib Euro 4
Saat ini, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bahan bakar Euro 4 masih akan diwajibkan pada kendaraan tipe baru kategori M, N dan O sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permen LHK tersebut. Kendaraan bermotor kategori M adalah mobil untuk angkutan orang, kategori N untuk mobil angkutan barang, dan kategori O untuk kendaraan bermotor gandengan atau tempel.
“Sekarang targetnya itu ke masalah ekspor. Gaikindo juga menggebu-gebu permintaan pasar eskpor sudah Euro 4 untuk mobil, berarti Indonesia tertinggal. Jadi untuk motor nanti dulu, kita atur satu-satu,” kata Dasrul.
BACA JUGA: Pemerintah Wajibkan Industri Otomotif Gunakan Euro 4
Sebagai informasi, sebelumnya, Pemerintah melalui Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4 akhirnya mewajibkan industri kendaraan bermotor dan penyedia bahan bakar untuk menaikan standar mereka dengan menggunakan BBM berstandar Euro 4.
Selama ini, belum adanya regulasi dan infrastruktur bahan bakar Euro 4 membuat industri otomotif terpaksa memproduksi kendaraan dengan teknologi Euro 2. Berbeda dengan kendaraan yang diekspor, karena tuntutan pasar maka industri otomotif membuat kendaraan dengan teknologi Euro 4.
Penulis: Danny Kosasih