Baru Empat Lembaga Konservasi Terakreditasi A di Indonesia

Reading time: < 1 menit
akreditasi
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Dari 77 jumlah lembaga konservasi yang ada di Indonesia, baru 31 lembaga konservasi yang telah terakreditasi yang terbagi dalam tiga kelas A, B dan C. Oleh karenanya, diperlukan adanya percepatan akreditasi lembaga konservasi untuk menghindari terjadinya praktik buruk manajemen yang akan mempengaruhi kualitas hidup satwa di dalamnya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Dahono Adji mengatakan, akreditasi lembaga konservasi ini sangat penting demi menghindari kasus seperti yang terjadi di Kebun Binatang Bandung, tempat hidup 11 beruang madu yang disebut-sebut kelaparan. Kebun Binatang Bandung sendiri, kata Bambang, saat ini memiliki akreditasi B.

BACA JUGA: JAAN Ingatkan Pentingnya Konservasi Lumba-Lumba

Bambang menjelaskan, dari 31 lembaga konservasi yang terakreditasi tersebut, yang memiliki akreditasi A baru empat lembaga konservasi. Minimnya jumlah lembaga konservasi pemegang akreditasi A ini disesalkan oleh Bambang mengingat hanya lembaga konservasi berakreditasi A yang dapat menjalin kerja sama dengan lembaga konservasi dari luar negeri. Termasuk dalam program peminjaman induk untuk pengembangbiakan.

“Jadi paling tidak hingga akhir kabinet nanti kami menargetkan ada 50 lembaga konservasi yang sudah terakreditasi,” jelasnya, Jakarta, Kamis (26/01).

BACA JUGA: KLHK Bahas Keberlangsungan Kebun Binatang Bandung

Terkait kasus Beruang Madu di Kebun Binatang Bandung, hasil rapat antara tim dokter, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan beberapa pihak yang terlibat memutuskan beberapa hal untuk Kebun Binatang Bandung. Siti mengatakan perlu dilakukan perbaikan fasilitas dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung agar dapat beroperasi lebih baik lagi. Ia juga meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat agar melakukan pemantauan berkala dan intensif atas operasional KBB dan seluruh satwa yang ada di dalamnya.

“KLHK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam regulasi untuk kesejahteraan satwa. Kami juga tengah mengembangkan rancangan portal online tukar-menukar satwa, pemindahan dan pelepasliaran satwa liar,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top