Bapeten Deklarasikan Lahan di Batan Indah Bersih dari Radioaktif

Reading time: 3 menit
Bapeten Deklarasikan Lahan di Batan Indah Bersih dari Radioaktif
Bapeten deklarasikan lahan di perumahan Batan Indah bersih dari radioaktif. Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Indonesia (Batan) menyatakan zat radioaktif di lahan kosong perumahan Batan Indah, kecamatan Setu, Tangerang Selatan kini berstatus clearence. Dengan kata lain, lembaga yang mengurusi bidang nuklir dan radioaktif Tanah Air ini menyatakan lahan di daerah perumahan tersebut aman untuk dipergunakan warga.

Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto, mengatakan zat radioaktif yang ditemukan di lahan kosong perumahan Batan Indah mengakibatkan kontaminasi pada tanah dan vegetasi. Tim gabungan Batan dan Bapeten melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up, pembersihan. Pembersihan dilakukan dengan mengeruk tanah yang terkontaminasi. Di samping upaya pembersihan, Tim juga mengambil sampel vegetasi, air tanah, serta melaksanakan Whole Body Counting pada beberapa warga di sekitar lokasi.

“Setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, dilanjutkan dengan upaya remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan, serta penebangan vegetasi yang terkontaminasi. Hasil pengukuran paparan yang dilaksanakan oleh Tim menunjukkan paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal (paparan background). Sehingga lahan itu aman digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari,” ujar Jazi dalam pernyataan pada Konferensi Pers Deklarasi Pernyataan Status Clearance secara daring, Kamis (22/10/2020).

Batan Tampung 906 Drum Limbah Radioaktif Batan Indah di Shelter Baru

Sementara itu, Kepala Batan Prof. Dr. Ir. Anhar Riza Antariksawan, menyampaikan pihaknya membentuk berbagai unit kerja sejak ditemukannya paparan tinggi limbah radioaktif di perumahan Batan Indah. Anhar menyebut pihaknya membentuk unit kerja berkolaborasi dengan Batan, Bapeten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Selama proses pembersihan, kami telah menyimpan 906 drum yang terdiri dari ukuran 100 liter dan 150 liter. Ada 862 drum berukuran 100 liter isi tanah yang tekontaminasi; 19 drum berisi pakaian APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan oleh teman-teman; 25 drum berukuran 100 liter berisi rumput-rumput; dan terakhir potongan-potongan pohon. Ada 16 pohon yang kita tebang karena terlalu tinggi paparan radioaktifnya. Semua disimpan saat ini di pusat teknologi limbah radioaktif di kawasan nuklir serpong,” ujar Anhar.

Anhar mengungkapkan saat ini Batan menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan kompaksi, yakni proses pemadatan tanah. Upaya kompaksi dilakukan agar mereduksi volume tanah.

“Kami akhirnya harus membuat shelter baru yang dibuat khusus untuk limbah-limbah yang datang dari area itu. Hingga akhirnya nanti kita kompaksi,” tuturnya.

Tindakan Remediasi Berlangsung Sembilan Bulan

Plt Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir Bapeten, Zulkarnain M.T.,  menjelaskan deskripsi kejadian penemuan paparan tinggi limbah radioaktif. Pada awal tahun 2020, pihaknya menemukan paparan radioaktif dari area monitoring pada level background (BG). Saat itu, ditemukan paparan setinggi 5 hingga 200 mikro sievert (Sv). Paparan ini teridentifikasi radionuklida Cs-137. Paparan ditemukan di area perumahan Batan Indah khususnya pada trotoar dan halte bus Batan Indah.

Berangkat dari penemuan ini, lanjut Zulkarnain, Bapeten pun mulai metode penyisiran, pemetaan radioaktivitas lingkungan, mengambil sampel untuk analisis laboratoium, memeriksa kesehatan warga sekitar, dan melakukan upaya dekontaminasi. Guna mendukung upaya remediasi, Zulkarnain menerangkan, Bapeten menggunakan Mobile Speactroscopic Radiation Detection (MONA), backpack, identifinder, surveymeter, serta alat sampling.

“Tindakan remediasi dilakukan sejak Januari, dan sempat terhenti bulan April hingga Agustus karena adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Sehingga kita mulai lagi di Sepember dan 7 Oktober dilakukan pemetaan terakhir untuk memastikan benar-benar bersih dan sudah selesai melalui deklarasi ini,” ujar Zulkarnain.

Berdasarkan Peraturan Kepalan Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Proteksi dan Kelamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir Pasal 23, nilai batas dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf C ditetapkan dengan ketentuan dosis efektif sebesar 1 mSv (millisievert) per tahun.

Zulkarnain menyampaikan berdasarkan safety series nomor 115, IAEA-Viena tahun 1996, dengan asumsi waktu 7.000 jam per tahun di dalam ruangan, atau 2.000 jam per tahun di tempat kerja, maka laju dosis radiasi gamma tanggal 7 Oktober 2020 rata-rata pengukuran 1 meter dari permukaan adalah 0,333 mikrosievert per jam.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

Top