Banyumas Bakal Larang Perburuan dan Penjualan Elang Jawa

Reading time: 2 menit

Purwokerto (Greenersmagz) – Elang Jawa (Spizaetus Bartelsi) merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena populasi Elang Jawa makin langka dan terancam punah karena perburuan liar, selain karena kondisi habitatnya yang semakin rusak.

Melihat hal tersebut, Wakil Bupati Banyumas Achmad Husein berkeinginan untuk memperkuat konservasi Elang Jawa dan burung-burung yang dilindungi lainnya di wilayah Banyumas dengan berkeinginan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang konservasi dan pelarangan perburuan spesies burung-burung eksotik.

“Kita ingin melindungi Elang Jawa ini. Kita akan buatkan peraturan untuk itu. Paling tidak peraturan bupati, kemudian bisa di-Perda-kan. (Peraturan perlindungan satwa) termasuk burung-burung lain yang sejenis yang langka yang wajib dilestarikan,” kata Wakil Bupati usai melepasliarkan seekor Elang Jawa di alam di Desa Melung, di Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Banyumas atau di kawasan Gunung Slamet bagian selatan pada Rabu (14/11) kemarin.

Selain bakal menerbitkan peraturan, bupati, Wakil Bupati juga berkeinginan untuk menyosialisasikan larangan perburuan dan penjualan Elang Jawa dan burung eksotik lainnya dengan memasang spanduk-spanduk di seluruh desa di wilayah Banyumas, terutama di desa-desa di pinggir kawasan hutan lereng selatan Gunung Slamet.

“Selain itu dalam waktu dekat ini juga bersama dengan PT Indonesia Power, kita akan pasang spanduk-spanduk di desa-desa sekitar ini untuk himbauan kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga apa yang baru dilepaskan untuk dilestarikan,” katanya.
Spanduk akan berisi tulisan mengenai larangan perburuan dan penjualan, sanksi pidana dan kontak person yang bisa dihubungi bagi masyarakat yang ingin melaporkan.

Wakil Bupati Banyumas merasa antusia dan sangat mendukung upaya pelestarian Elang Jawa. “Dengan melestarikan Elang Jawa, sama artinya dengan melestarikan Burung Garuda yang berarti melestarikan lambang negara,” katanya.

Sedangkan Hariyawan Agung Wahyudi dari komunitas Biodiversity Society mengatakan berdasarkan hasil pengamatan mereka secara berkala di kawasan hutan di lereng Gunung Slamet, terdapat empat jenis primata yaitu Owa Jawa, Rekrekan, Lutung Jawa, Monyet Ekor Panjang. Juga terdapat empat jenis elang lokal yaitu Elang Jawa, Elang Hitam, Elang Ular Bido, Elang Brontok.
Sedangkan Owa Jawa dan Elang Jawa merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam program pemerintah sebagai spesies prioritas nasional peningkatan populasi sebanyak 3 persen hingga 2014.

Satwa-satwa dilindungi di kawasan lereng selatan Gunung Slamet terutama di kawasan Hutan Desa Melung dan Desa Kalipagu mendapat ancaman langsung dari aktivitas masyarakat seperti adanya perburuan dan penembakan, banyaknya kelompok masyarakat yang melakukan perkemahan dengan suara-suara berisik seperti bernyanyi dengan gitar dan adanya kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ‘offroad’ memasuki kawasan hutan.

Hariyawan mengatakan pihaknya sangat mendukung keinginan Wakil Bupati Banyumas untuk menerbitkan peraturan bupati mengenai pelarangan perburuan dan penjualan satwa eksotik di Banyumas.

Biodivesity Society bahkan menyarankan agar Peraturan bupati tidak hanya berisi mengenai konservasi satwa-satwa dilindungi, tetapi juga mengatur penggunaan kawasan hutan lereng Gunung Slamet agar satwa tersebut bisa hidup dan berkembang biak dengan aman.

Sedangkan acara pelepasliaran Elang Jawa yang diberi nama “Dokjali” oleh Wakil Bupati Banyumas, merupakan kegiatan bersama Biodiversity Society dengan Suaka Elang, Raptor Indonesia (Rain) dan PT Indonesia Power. Biodiversity Society merupakan Kumpulan Pengamat Biodiversity dengan tujuan untuk memasyarakatkan kegiatan pengamatan keragaman hayati di habitat aslinya demi kelestarian jenis. (G02)

Top