Jakarta (Greeners) – Banyaknya permintaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut anugerah Adipura Kencana atas Pemerintah Kota Tangerang yang diberikan pada Juni 2014 lalu, membuat KLH berencana untuk segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang penilaian untuk penghargaan Adipura dan Adipura Kencana.
Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Sampah KLH, Sudirman menyatakan, bahwa penerbitan Permen tersebut adalah untuk menghilangkan isu-isu atau berita miring tentang penilaian Adipura yang banyak dinilai jelek atau bisa diatur sesuai pesanan.
“Iya, Permen itu masih dibahas agar nantinya dinamika masalah lingkungan pada konteks Adipura dan Adipura Kencana bisa diselesaikan,” ujar Dirman, Jakarta, Jumat (29/08).
Dirman menambahkan, pembahasan dari isi Permen tersebut mencakup sejumlah perubahan dalam mekanisme penilaian untuk menentukan kota mana yang berhak menerima penghargaan Adipura tersebut.
“Beberapa hal penting yang diatur ialah penilaian yang dilakukan dengan pemantauan sepanjang waktu, penilaian tanpa ada lagi titik pantau tertentu, serta penilaian terhadap hal-hal inovatif dan berhubungan dengan fasilitas publik,” tambahnya.
Beberapa contoh fasilitas publik yang dimaksud, lanjut Dirman, antara lain terminal bus, pasar, dan trotoar.
“Kota-kota yang masuk dalam penilaian juga harus memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang bagus yang ada pengolahan limbahnya dan memiliki sistem penutupan secara berkelanjutan contohnya sampah dipadatkan dengan tanah, lalu ada pencatatan sampah yang jelas juga,” ujarnya.
Sedangkan untuk Adipura Kencana, ada persyaratan tambahan. Kota-kota tersebut selain harus bersih, hijau, dan sehat, juga harus hemat energi serta memiliki budaya 3R (reduce, reuse, dan recycle) dan mandiri dalam penyediaan air, energi, dan pangan.
“Kota-kota itu harus bisa mengelola sampahnya minimal 7% dan sudah menjalankan budaya 3R, lalu juga sudah mulai mengurangi penggunaan energi dan menggantinya dengan energi terbarukan,” katanya.
Sebelumnya, penilaian Adipura oleh tim pemantau sering diperdebatkan, antara lain karena kriteria penilaian tidak jelas dan adanya periode waktu penilaian, sehingga perubahan dan proses yang dilakukan suatu kota tidak terpantau karena ada kota yang hanya bersih dan inovatif saat tim pemantau hadir di kota tersebut hingga kota tersebut mendapatkan penghargaan Adipura. Setelahnya, kota tersebut kembali kotor dan tidak terawat.
(G09)