Bantaran Kali Surabaya Dipenuhi 2.325 Bangunan Liar, Ekosistem Terancam

Reading time: 2 menit
Bantaran Kali Surabaya. Foto: AKAMSI
Bantaran Kali Surabaya. Foto: AKAMSI

Jakarta (Greeners) – Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) menemukan sebanyak 2.325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya dari hasil investigasi gabungannya. Temuan ini kemudian mereka laporkan melalui surat pengaduan resmi yang disampaikan kepada gubernur Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan bantaran Kali Surabaya. Berdasarkan temuan tersebut, terdapat sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem dan melanggar regulasi pemanfaatan ruang sempadan sungai.

BACA JUGA: Sungai Brantas Makin Panas, Plankton Punah

Selain itu, lebih dari 30 sertifikat tanah juga diterbitkan di lahan bantaran, meskipun Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 1997 telah mengatur larangan mendirikan bangunan permanen, baik untuk hunian maupun tempat usaha di area bantaran sungai. Bahkan, hal ini dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

β€œKami menemukan indikasi pembiaran terhadap pelanggaran pendirian bangunan permanen dan tempat usaha yang berada di bantaran sungai. Padahal, ini mengganggu keseimbangan ekosistem Kali Surabaya. Seharusnya bantaran sungai berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air,” ujar Koordinator Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya, Alaika Rahmatullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3).

Alaika menekankan bahwa tujuan pengiriman aduan ini adalah untuk mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera bertindak. Ia mencontohkan tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang gencar menertibkan bangunan di bantaran sungai akibat alih fungsi lahan.

β€œBahkan tidak segan untuk menyegel tempat usaha dan menertibkan rumah-rumah yang mengurangi catchment area untuk resapan air. Hal ini menyebabkan banjir besar di Bekasi pada awal Maret lalu,” tambah Alaika.

Ancam Spesies Sungai

Koordinator Komunitas Aksi Biroe, Manuel Togi Marsahata Sidabutar, mengungkapkan sudah ada papan-papan larangan untuk mendirikan atau memanfaatkan lahan bantaran sungai. Namun, pemerintah belum melakukan sosialisasi yang cukup untuk mencegah masyarakat mendirikan bangunan di atas tanah bantaran sungai.

β€œBBWS Brantas harus bergerak cepat, kami ingin mereka berkoordinasi dengan ATR/BPN ada sekitar 30-an rumah yang justru secara status bersertifikat, padahal di atas tanah bantaran. Minimal harus konfirmasi ke lapangan lalu menindak tegas, bahkan jangan segan untuk mencabut sertifikat jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Menurut Manuel, pengelolaan sungai sebagai upaya mitigasi banjir harus dimulai. Misalnya dengan memperbaiki daerah tangkapan atau resapan air, terutama di bantaran sungai.

Selain itu, aktivitas pembangunan di atas sempadan sungai juga telah menyebabkan hilangnya banyak habitat ikan dan spesies lain. Mereka adalah spesies yang bergantung pada ekosistem sungai.

BACA JUGA: Ecoton Ajak Pelajar SMA di Sidoarjo Mengenal Ekosistem Sungai

β€œSalah satu yang terdampak adalah blus di Sungai Brantas,” kata Manuel.

Blus merupakan hewan langka yang kini semakin terancam akibat degradasi habitatnya. Dengan demikian, keberadaan bangunan di sempadan sungai bisa mempercepat hilangnya biodiversitas yang seharusnya terlindungi.

Melalui surat yang telah AKAMSI kirimkan, mereka meminta pemerintah untuk memoratorium bantaran sungai di Kali Surabaya. Hal ini guna mencegah maraknya pembangunan liar.

Mereka juga minta pemerintah membatalkan sertifikat rumah atau usaha yang berdiri di atas tanah bantaran sungai. Selain itu, mereka meminta pembongkaran rumah yang terbukti melanggar hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga meminta agar lahan bantaran sungai disertifikatkan untuk dijadikan tanah negara. Mereka berharap pemerintah dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Hal itu terhadap oknum-oknum yang melanggar ketentuan dalam regulasi terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran Kali Surabaya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top