Surabaya (Greeners) – Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya mengamankan 154 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen. Ratusan burung berkicau yang diamankan antara lain 60 ekor cucak hijau, 3 ekor cucak jenggot, 53 ekor murai batu dan 38 ekor tledekan.
Ratusan burung tersebut dibawa dari Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah dengan Kapal Motor (KM) Satya Kencana. Kapal berlabuh di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Senin lalu.
“Petugas yang melakukan pemeriksaan di kapal menemukan truk yang mengangkut ratusan burung. Burung-burung itu ada di dalam ratusan sangkar,” kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya Latifatul Ainy, Rabu (29/08/2018).
BACA JUGA: Permen LHK 20/2018 Jadikan Burung Terbanyak dalam Jenis Satwa Dilindungi
Latifatul mengatakan, ketika menemukan ratusan burung yang disembunyikan di bawah truk dari Kalimantan Tengah tersebut, petugas melakukan konfirmasi kepada pemilik truk. Namun pemilik truk tidak bisa menunjukan dokumen, terutama dokumen kesehatan (health certificate) dari daerah asalnya.
“Burung-burung tersebut tidak memiliki dokumen sehingga dilakukan penahanan,” katanya.
Latifatul mengungkapkan bahwa penahanan ratusan burung tanpa dokumen tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pada pasal 6 dinyatakan bahwa untuk melalulintaskan burung dari area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi sertikat dari daerah asal.
“Lalu lintas burung juga harus melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Serta harus dilaporkan kepada petugas karantina setempat,” kata Latifatul.
BACA JUGA: Seluruh Jenis Burung Paruh Bengkok di Wallacea Kini Dilindungi
Burung-burung tanpa dokumen tersebut masih berada di Balai Karantina Pertanian Surabaya. Jika dalam waktu tiga hari pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen, petugas berhak melakukan penyitaan. Setelah disita, burung-burung tersebut akan diserahkan ke lembaga konservasi atau ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.
“Jika dalam waktu yang kami tentukan pemilik tak bisa menunjukkan dokumen, maka akan kita bawa ke konservasi untuk dilepasliarkan,” kata Latifatul.
Penulis: MA/G12