Bahaya Rokok Elektrik

Reading time: < 1 menit
Rokok elektrik dan vaporizer. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa penggunaan rokok elektrik yang kini semakin marak dikalangan masyarakat memiliki dampak yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Ekowati Rahajeng, mengatakan, rokok elektrik memiliki beberapa kandungan yang dianggap berbahaya oleh Kemenkes, seperti propylene glycol (zat penyebab iritasi jika dihirup), nitrosamin (penyebab kanker), logam beracun (cadmium, nikel, dan timbal), Carbonyl yang isinya formaldehyde dan acetaldehyde dan acrolein (penyebab kanker), serta beberapa zat berbahaya lainnya termasuk nikotin yang juga ada di dalam rokok konvensional.

“Berdasarkan sejumah penelitian, rokok elektrik itu sama bahayanya atau bisa lebih bahaya daripada rokok biasa. Ditambah karena rokok elektrik menyasar generasi muda, dikhawatirkan malah meningkatkan jumlah perokok baru di Indonesia,” jelasnya, Jakarta, Jumat (29/05).

Oleh karena itu, Eko menyatakan bahwa pihaknya pun telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan agar rokok elektrik tidak diperdagangkan di Indonesia karena rokok elektrik sendiri dikategorikan sebagai alat elektronik yang izin peredarannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

“Saat ini kami (Kemendag dan Kemenkes) masih melakukan proses pembahasan atau menggodok regulasi untuk rokok elektrik ini,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sempat menyatakan akan melarang penjualan rokok elektrik dan impor untuk rokok elektrik akan segera dihentikan. Nantinya, kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Penulis: Danny Kosasih

Top