Badan Restorasi Gambut: Ada Kesalahan Persepsi Soal Kerja BRG

Reading time: 2 menit
kerja brg
Foto: glennhurowitz/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) mengakui telah terjadi kesalahan persepsi di masyarakat terkait interpretasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 1 Tahun 2016 yang menjadi landasan kerja BRG dalam merestorasi lahan gambut di Indonesia. Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna Safytri, mengatakan, pada umumnya masyarakat memahami 30 persen kerja BRG dalam merestorasi lahan gambut, sesuai Perpres No. 1 Tahun 2016, adalah target yang harus selesai dan telah terestorasi di tahun pertama.

Padahal, menurut Myrna, 30 persen tersebut adalah hitungan mulai dilakukannya restorasi dan untuk mengetahui hasilnya tidak akan bisa didapat pada tahun yang sama. Ia bahkan memperkirakan diperlukan waktu selama 10 tahun untuk merasakan hasilnya. Perpres No. 1 Tahun 2016 sendiri, katanya, tidak berbicara mengenai kapan hasil restorasi itu harus dicapai. Perpres tersebut, jelasnya, hanya berbicara tentang kapan dan bagaimana restorasi gambut harus dilakukan.

BACA JUGA: BRG Tetapkan Strategi Menuju Implementasi Restorasi Gambut

“Pada umumnya bahasa Perpres itu kan ada yang menganggapnya 30 persen itu harus yang sudah selesai terestorasi, termasuk dengan revegetasinya. Padahal enggak gitu. Itu kan tahap implementasinya. Hasilnya kapan, mungkin bisa 10 tahun lagi,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Jumat (30/12).

Mengenai target pemulihan gambut ini, lanjut Myrna, tergantung dari kriteria pulih gambut yang akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun peraturan menterinya. Nanti kalau sudah keluar, kita bisa mengukur pulihnya lahan gambut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan tersebut,” tambahnya.

Myrna mengakui, pada tahun 2016, dengan intervensi yang dilakukan oleh BRG, pemulihan baru tercapai sekitar 25 persen dan masih belum mencapai target yang sesuai dengan perintah Perpres No. 1 Tahun 2016.

BACA JUGA: BRG Siapkan Bisnis Model Untuk Paket Kebijakan Investasi Gambut

Sebagai informasi, sesuai dengan perintah yang tertuang di dalam Perpres No. 1 Tahun 2016, dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu lima tahun seluas kurang lebih 2.000.000 hektar.

Adapun target capaian sebagaimana dimaksud yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan yaitu tahun 2016 sebesar 30%, tahun 2017 sebesar 20%, tahun 2018 sebesar 20%, tahun 2019 sebesar 20%, dan tahun 2020 sebesar 10%.

Penulis: Danny Kosasih

Top