Jakarta (Greeners) – Beberapa tahun terakhir pemerintah mulai menunjukkan keseriusannya mengatasi persoalan sampah di perkotaan yang tidak kunjung selesai. Tingginya kepadatan penduduk membuat tingkat konsumsi masyarakat ikut meningkat. Namun di sisi lain, lahan untuk menampung sisa konsumsi tersebut terbatas.
Persoalan semakin bertambah ketika sampah sisa konsumsi masyarakat ternyata banyak yang tidak mudah terurai, terutama plastik. Semakin menumpuknya sampah plastik menimbulkan pencemaran serius.
Kementerian Koordinator Kemaritiman (Kemenko Maritim) pun tidak tinggal diam, selama kurun waktu satu tahun terakhir, kementerian yang dipimpin oleh Jenderal TNI Luhut Binsar Panjaitan itu mulai menunjukan aksinya. Mulai dari bersih pantai di Bali, bersih sungai di Ciliwung, hingga mengkoordinasikan 11 Kementerian untuk menyusun rencana aksi nasional untuk mengatasi permasalahan sampah di laut.
BACA JUGA: Atasi Masalah Sampah, Pemerintah Daerah Diminta Kreatif dan Inovatif
Hanya saja, aksi yang dilakukan oleh Kemenko Maritim ini dianggap terlalu teknis. Jika melihat dari isi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, kementerian tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
Tugas itu pun mencakup empat kementerian yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pariwisata. Sedangkan untuk urusan lainnya, Kemenko Maritim bisa menjadi koordinator untuk instansi lain yang dianggap perlu.
Menurut Margaretha Quina dari Pusat Hukum Lingkungan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menyatakan bahwa leading sector atau pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian permasalahan dan pengelolaan sampah di Indonesia adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Leading sector itu pun termasuk dari pengurangan timbulan sampah hingga pengaturan kemasan produk yang akan menjadi sampah. Walau tingkat teknis pengelolaannya ada di Kementerian Pekerjaan Umum hingga tingkat pemerintah daerah, namun kebijakan terkait hal tersebut harus dipimpin oleh KLHK,” jelas Margaretha kepada Greeners, Jakarta, Kamis (03/08).
Itu pun, lanjutnya, seharusnya berada di bawah koordinasi dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian karena KLHK dan Kementerian Pekerjaan Umum berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BACA JUGA: 11 Kementerian Susun Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Sampah Plastik di Laut
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Kemenko Maritim saat ini dalam mengatasi permasalahan sampah hanya tindakan reaksional atas hasil penelitan Jenna R. Jambeck yang mengatakan bahwa Indonesia adalah penyumbang sampah ke dua terbesar di dunia. Namun yang menjadi masalah adalah ketika Kemenko Maritim justru terlihat melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terlalu teknis yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian Koordinator.
“Dasar hukumnya sesuai Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tidak memberikan tugas teknis pada Kemenko Maritim ataupun kewenangan mengambil alih. Sekarang kelihatan Kemenko Maritim justru melakukan aksi yang merupakan tupoksi teknis dan sifatnya reaktif,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih