Jakarta (Greeners) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan setuju dengan rencana pemberlakuan kebijakan kantong plastik berbayar yang tengah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akan meluncurkannya pada tanggal 21 Februari mendatang. Peluncuran ini bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati pada hari yang sama.
Meski begitu, Ketua Umum Aprindo, Roy M Mandey, berharap adanya upaya sosialisasi terlebih dahulu kepada konsumen terkait kebijakan tersebut. Selain itu, diharapkan juga ada standarisasi harga dan kualitas kantong plastik.
“Pada dasarnya kami setuju, tapi juga perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/01).
Roy juga menyatakan, Aprindo masih terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak terkait harga kantong plastik. Ia juga menyatakan, Aprindo akan mempertimbangkan kalkulasi dari produsen kantong plastik. “Kita masih bahas masalah harga ini di internal Aprindo,” tambahnya.
Mengenai harga kantong plastik, Kepala Subdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik menyatakan, saat ini ada dua usul yang tengah didiskusikan terkait mekanisme harga. Pertama, dari Rp 500 per kantong plastik, Rp 200 dikembalikan ke konsumen jika mereka mengembalikan kantong plastiknya. Sementara, Rp 300 sisanya dikelola untuk pengelolaan sampah plastik dan lingkungan yang akan diawasi oleh pemerintah daerah.
“Opsi kedua yaitu, kantong plastik dijual sebagai barang dagangan tapi diinginkan sebagian uang hasil dagangan tersebut dikembalikan untuk pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Harga tersebut, menurut Ujang, masih terus dibahas dan pihaknya menerima masukan sehingga ada kesepakatan antara produsen kantong plastik dan ritel. Selain itu, untuk toko atau warung-warung lokal yang tidak memiliki jaringan, nantinya akan didelegasikan aturan-aturannya ke Pemerintah Daerah.
Saat ini, terusnya, sudah ada 17 daerah yang sudah menyatakan komitmennya untuk menjalankan kebijakan plastik berbayar, antara lain kota DKI Jakarta, Bandung, Medan dan Jayapura. Namun hanya kota-kota yang memenuhi kriteria yang bisa mengikuti uji coba seperti memiliki regulasi di tingkat daerah, pelaku usaha yang bersedia dan memiliki program edukasi dan sosialisasi publik yang baik.
“Bandung adalah contoh yang paling siap. Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya,” pungkas Ujang.
Penulis: Danny Kosasih