Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa agenda pengendalian perubahan iklim yang telah dikomitmenkan oleh pemerintah Indonesia tidak akan tergoyahkan meski Amerika Serikat telah memutuskan untuk mundur dari Kesepakatan Paris (Paris Agreement) tentang perubahan iklim.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, bukan atas perintah internasional, termasuk bukan atas perintah Amerika Serikat. Keputusan mundurnya AS, kata Siti, tidak akan menggoyahkan komitmen pemerintah melaksanakan perintah konstitusi.
“Pemerintah Indonesia bahkan telah meratifikasi kesepakatan tersebut dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 yang bertujuan menurunkan pemanasan suhu bumi yang disebabkan emisi gas karbon hingga dua derajat Celcius,” tegasnya, Jakarta, Sabtu (03/06).
BACA JUGA: Tidak Ada Kata Mundur untuk Aksi Perubahan Iklim
Dalam UU 16/2016 tersebut, disebutkan bahwa tujuan nasional negara RI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Jadi Indonesia tetap akan menjalankan perintah UUD dan UU itu sendiri, bukan bergantung pada negara lain, termasuk Amerika Serikat,” tambahnya.
BACA JUGA: DPR RI Dukung Proses Ratifikasi Paris Agreement
Siti juga menyatakan bahwa ketegasan Indonesia untuk terus menerapkan Kesepakatan Paris ini juga mengacu pada tiga justifikasi. Pertama, Pasal 28h Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Kedua, mempertimbangkan bahwa ekosistem Indonesia merupakan negara kepulauan yang di beberapa wilayahnya sangat rentan terhadap akibat kenaikan suhu bumi; dan ketiga, bahwa Kesepakatan Paris dinilai sebagai instrumen yang baik dan sistematis, terdiri dari kumpulan metodologi untuk membantu pemerintah Indonesia mewujudkan lingkungan yang lebih baik dengan berbagai ukuran.
“Kan kita mau menurunkannya menjadi 2 derajat atau 1,5 derajat Celcius. Sekarang diperkirakan masih 3,5 derajat Celcius dan akan berbahaya kalau kita tidak tangani dengan baik,” kata Siti.
Penulis: Danny Kosasih