Arwana Irian dan 19 Jenis Ikan Lainnya Kini Satwa Dilindungi

Reading time: 2 menit
arwana irian dilindungi negara
Arwana Irian dan 19 Jenis Ikan Lainnya Kini Satwa Dilindungi. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan. Kepmen ini menetapkan dua puluh jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. Keduapuluh jenis ikan tersebut meliputi:

  • Pari sungai tutul,
  • Pari sungai raksasa,
  • Pari sungai pinggir putih,
  • Arwana kalimantan,
  • Belida borneo,
  • Belida sumatra,
  • Belida lopis,
  • Belida jawa,
  • Ikan balashark,
  • Wader goa,
  • Ikan batak,
  • Pasa,
  • Selusur maninjau,
  • Pari gergaji lancip,
  • Pari gergaji kerdil,
  • Pari gergaji gigi besar,
  • Pari gergaji hijau,
  • Pari kai,
  • Ikan raja laut, dan
  • Arwana irian.

“Untuk ikan arwana irian (Scleropages jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh,” terang Andi pada pernyataan resminya, Sabtu (23/01/2021).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan yang dimaksud dengan perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya. Sedang status perlindungan terbatas pada arwana irian adalah perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

“Untuk ikan arwana irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari,” ujarnya.

ikan arwana dilindungi negara

Kepmen ini menetapkan dua puluh jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Tim Penggugat Yakin Menangkan Gugatan Warga Atas Pencemaran Udara Jakarta

Mengenai CITES

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies flora dan satwa liar adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975. 

Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.

Dalam rilis yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu, menjelaskan penetapan status perlindungan dua puluh jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Selain itu, pria yang akrab disapa Tebe ini menerangkan penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

“Untuk itu, dua puluh jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Ke depan, Tebe menegaskan KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.

“Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini. Tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budi daya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” tegasnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top