Aprindo: Implementasi Kantong Plastik Berbayar di Daerah Tidak Perlu Perda

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai bahwa implementasi kebijakan kantong plastik berbayar di daerah nantinya tidak memerlukan Peraturan Daerah (Perda). Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, pemberlakukan perda tidak akan efektif mengingat nantinya status kantong plastik berbayar akan diberlakukan sama dengan barang dagangan lainnya yang menjadi otoritas dan mekanisme pengusaha ritel selama ini.

“Kami pikir tidak perlu ada perda untuk mengatur kantong plastik ini, karena status barang tersebut akan diberlakukan seperti barang dagangan lainnya yang menjadi otoritas dan mekanisme peritel selama ini,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (15/02).

Aprindo, katanya, justru khawatir tren belanja konsumen ke ritel modern akan menurun akibat kebijakan ini. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk juga melindungi semua sektor industri agar bisa tumbuh, termasuk sektor ritel yang berada di hilir dan merupakan industri padat karya.

“Peritel sepakat tidak ingin menggunakan kelebihan hasil penjualan kantong plastik sebagai donasi untuk berbagai aktivitas sosial. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) sumbernya tetap dari anggaran perusahaan. Dengan menekan biaya perusahaan tentunya anggaran perusahaan untuk CSR dapat meningkat,” tegasnya.

Menurut Roy, Aprindo mendukung upaya pemerintah mengurangi limbah plastik melalui kebijakan kantong plastik berbayar atau kantong plastik tidak gratis di Indonesia‎. Karena melalui kebijakan ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik.

Peritel, lanjutnya, juga akan membantu pemerintah mensosialisasikan terlebih dahulu dan mengedukasi masyarakat melalui berbagai media serta melakukan pemasangan poster di toko agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan.

Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, beban peritel dari pembelian kantong plastik dapat dialokasikan untuk dana CSR peritel modern bagi lingkungan. Karena itu, pemerintah diharapkan memberikan keleluasaan kepada pengusaha ritel dalam menentukan harga jual kantong plastik dan mengatur mekanismenya.

“Selama masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, harga jual kantong plastik berbayar yang ingin Aprindo terapkan adalah sebesar Rp 200 (dua ratus rupiah) termasuk PPN. Ini merupakan harga yang disubsidi oleh peritel agar tidak memberatkan konsumen,” tambahnya.

Menurut data Nielsen pada tahun 2015, market share dari industri ritel-toko swalayan (minimarket, supermarket, hipermarket, dan perkulakan) di Indonesia hanya sebesar 26,0 persen sedangkan ritel pasar rakyat mencapai 74,0 persen. Artinya, kebijakan ini hanya akan berhasil jika semua peritel baik toko swalayan maupun pasar rakyat menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar secara simultan.

“Pemerintah sudah berinisiatif membuatkan aturan, pengusaha memberikan dukungan dan menjalankannya dengan harapan respons masyarakat juga positif. Kami ritel modern siap menjadi pilot project kebijakan ini,” tandas Roy.‎

Penulis: Danny Kosasih

Top