Jakarta (Greeners) – Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) sebagai asosiasi resmi yang menaungi usaha ritel di Indonesia berinisiatif memberlakukan kembali kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) untuk semua anggota Aprindo mulai awal Maret ini. Pemberlakuan kembali ini dikarenakan lambatnya pengesahan Peraturan Menteri (Permen) tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik yang saat ini masih digodok pemerintah.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan KPTG secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2019.
“Menunggu kebijakan Permen (pembatasan penggunaan kantong belanja plastik) dari pemerintah sangat lama jadi kami memiliki inisiatif sendiri untuk menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik. Hal ini merupakan langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar menjadi lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik,” ujar Roy saat dihubungi Greeners melalui telepon, Senin (04/03/2019).
BACA JUGA: Rencana Pelarangan Kantong Plastik, Peritel Setuju Dikurangi Tapi Jangan Dilarang
Ia mengatakan sejak tahun 2016 draf permen pembatasan penggunaan kantong belanja plastik sudah didiskusikan, Aprindo juga terlibat dalam diskusi tersebut. Namun sampai saat ini Permen tersebut tidak kunjung selesai.
Aprindo akhirnya berinisiatif untuk mengulang keberhasilan pada tahun 2016, yaitu pertama kalinya kantong plastik diterapkan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KLHK. Menurut data Aprindo, pemberlakuan kantong plastik berbayar ini berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebesar 45% serta berhasil mengedukasi konsumen untuk membawa tas belanja sendiri.
“Dengan keberhasilan tersebut akhirnya kita menerapkan kembali kantong plastik berbayar ini. Karena jika menunggu pemerintah akan lama apalagi sudah pemilu, legislatif akan berganti, dan tidak bisa menjamin menterinya akan sama. Ada pencanangan tahun 2025 pengurangan sampah sebesar 30% jadi kami berkiblat pada peraturan tersebut,” ujar Roy.
BACA JUGA: Menyelisik Upaya Membersihkan Kota Cilacap
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup ingin menggerakkan pengelolaan sampah yang baik di masyarakat sebagaimana target yang ditetapkan melalui Perpres 97 Tahun 2017, yaitu pada tahun 2025 terdapat pengurangan timbulan sampah 30 % atau 20,9 juta ton serta penanganan sampah mencapai 70 % atau 49,9 juta ton.
Roy berharap bahwa dengan KPTG ini pemerintah bisa melihat dan mempertimbangkan semangat Aprindo untuk menjaga lingkungan. “Semoga semangat kami dinilai dan dihargai oleh pemerintah dan semoga semakin cepat mengeluarkan kebijakan permen yang selama ini terus didiskusikan itu. Aprindo pun selalu mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan apapun kebijakan yang dibuat,” katanya.
Roy mengatakan konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal 200 rupiah per lembarnya. Dengan ini konsumen akan disarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern.
“Jadi KTPG ini memperkenalkan sistem kantong plastik sebagai barang dagangan yang akan masuk dalam struk atau bil belanja sehingga pajak atau ppn dari kantong plastik juga dibayar oleh konsumen. Jika sebelumnya ritel memberikan gratis kepada konsumen karena kantong plastik itu disubsidi oleh ritel. Sekarang tidak begitu lagi karena sebenarnya ritel pun membeli kantong plastik dari produsen,” Ujar Roy.
Roy mengatakan sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai disosialisasikan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Penulis: Dewi Purningsih