Apkindo Keluhkan Penerapan SVLK Tidak Konsisten

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: freeimages.com

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengeluhkan tidak konsistennya penerapan Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang terjadi saat ini. Direktur Eksekutif Apkindo Rubiyanto kepada Greeners mengatakan bahwa keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan membuat produk kayu tujuan ekspor yang awalnya wajib memenuhi standar SVLK kini tidak perlu lagi.

“Penghapusan kewajiban SVLK ini, khususnya untuk produk furnitur, justru membuat pengusaha kayu terancam rugi karena tidak bisa masuk pasar Eropa,” katanya, Jakarta, Minggu (28/02).

Padahal menurutnya, pemberlakuan SVLK membuat kayu dari Indonesia menjadi terjamin dan diakui legalitas dan asal-usulnya. Sehingga, pengusaha juga bisa dengan mudah masuk pasar Eropa yang selama ini ketat terkait dengan urusan kayu. Keberadaan Permendag 89 ini juga menghambat ekspor produk hasil hutan. Dengan tidak adanya pemberlakuan SVLK untuk produk furnitur, Uni Eropa juga akan menunda implementasi Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade (VPA FLEGT).

“Lihat saja nanti. Jika Permendag 89 tidak diubah, maka penetapannya akan mundur lagi. Kalau penerapan VPA FLEGT ini terus ditunda, maka pengusaha akan rugi karena harus membayar US$ 2.000-US$ 2.500 per invoince. Ini sangat memberatkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengeluarkan Permendag Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan. Dalam beleid tersebut dijelaskan kalau 15 pos tarif produk kehutanan sudah tidak lagi diwajibkan menggunakan SVLK.

Pengesahan Permendag ini juga mendapat perhatian dari beberapa pihak. Zainuri Hasyim dari Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) yang mewakili JPIK, Eyes on the Forest, AURIGA, dan APIKS menyatakan bahwa Permendag 89/M-DAG/PER/10/2015 telah membuktikan bahwa Menteri Perdagangan tidak mengindahkan masukan dan harapan dari banyak pihak untuk ikut serta memperkuat upaya perbaikan tata kelola kehutanan yang telah dilakukan selama ini.

Selain itu, menurut Faith Doherty, Forest Campaign Leader EIA, peraturan Kementerian Perdagangan tersebut seperti memberikan ‘pintu belakang’ bagi sekelompok perusahaan elit yang memiliki koneksi tingkat tinggi. Peraturan tersebut melanggar tujuan dan mekanisme yang mendasari SVLK dan VPA. Hal ini akan menyebabkan VPA harus dirundingkan ulang, atau mendesain kembali sistem perizinan SVLK, atau pemblokiran struktural atas perusahaan-perusahaan yang dibebaskan tersebut dari pasar Uni Eropa.

“Peraturan buruk yang ironisnya dibuat untuk mempercepat deregulasi ini harus segera diamandemen,” tegasnya.

Lisensi FLEGT sendiri adalah lisensi yang menjamin kayu dari negara-negara VPA dipanen, diproses dan diekspor dengan menaati semua peraturan perundangan nasional yang berlaku. Dari enam negara yang saat ini telah menandatangani VPA, Indonesia merupakan satu-satunya negara dari Asia. Keenam negara tersebut saat ini sedang mengembangkan sistem yang diperlukan untuk mengontrol, memverifikasi, dan memberikan lisensi bagi kayu legal.

Penulis: Danny Kosasih

Top