Jakarta (Greeners) – Mengambil momen Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kompak untuk memerangi perdagangan satwa liar dilindungi. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi sebagai upaya untuk memberantas pelaku kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.
Aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi yang dikelola oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim POLRI) ini memiliki tujuan akhir menurunkan tingkat perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan cara meningkatkan partisipasi publik dalam melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindung secara online melalui telepon genggam atau komputer tablet.
“Saya mengimbau publik untuk ikut membantu melaporkan melalui aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi jika mengetahui adanya perdagangan satwa liar yang terjadi baik secara online maupun offline. Saya juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara tegas kepada siapa saja yang melakukan kejahatan dan perdagangan terhadap satwa liar dilindungi,” ujar Jenderal Tito Karnavian, Kepala Kepolisan RI pada acara bertajuk Stop Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi di Jakarta, Senin (05/11/2018).
BACA JUGA: Permen LHK 20/2018 Jadikan Burung Terbanyak dalam Jenis Satwa Dilindungi
Indonesia sebagai salah satu negara di Asia yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati dari satwa endemik tertinggi di dunia menjadikan negara ini sebagai sumber dan tempat tujuan perdagangan satwa liar. Data WWF-Indonesia menemukan fakta bahwa 85% satwa liar yang diperdagangkan berasal dari alam dan hasil perburuan liar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Muhammad Fadil Imran mengatakan, aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melaporkan keadaan genting menyangkut perdagangan satwa liar dilindungi.
“E-Pelaporan ini dapat diunduh di Play Store atau pelaporan bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor polisi terdekat dan kami menjamin pelapor akan dilindungi dan tidak akan digunakan sebagai saksi di dalam pengadilan. Jadi terjamin keselamatannya,” ujar Fadil.
BACA JUGA: Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia Masih Marak
Menurut International Enforcement Agency (IEA), nilai perdagangan global satwa liar setara dengan nilai perdagangan manusia, narkotika, dan senjata gelap. Perdagangan satwa dilindungi memiliki jalur transaksi yang rumit atau terselubung namun lebih terbuka melalui jalur e-commerce, marketplace dan social media.
Sebagai penanggung jawab wilayah perbatasan, TNI yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Santos Gunawan Matondang mengatakan bahwa TNI siap membantu pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan perbatasan.
“Kami telah membentuk satuan tugas pengamanan perbatasan yang salah satu tugasnya adalah membantu pemberantasan penjualan ilegal satwa liar dan membantu pemberantasan penyelundupan satwa liar. Contohnya, kami pernah menggagalkan penyelundupan hewan trenggiling di wilayah Batam dan Dumai,” kata Santos.
Penulis: Dewi Purningsih