Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal) tunggal yang digunakan Pemprov DKI untuk menjalankan proyek reklamasi Teluk Jakarta saat ini tidak dapat menghimpun antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan di semua pulau secara keseluruhan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang menyatakan, aturan itu juga tidak dapat dipakai untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan lingkungan bagi kawasan sumber pasir yang dikeruk untuk bahan baku pulau, biota laut dan banyak ekosistem terkait.
“Meski begitu, proyek reklamasi Teluk Jakarta juga belum tentu sepenuhnya negatif. Bagaimanapun, KLHK dalam waktu dekat akan membuat kajian menyeluruh agar proyek tersebut bisa dikerjakan dengan menekan dampak buruk lingkungan,” kata Awang, Jakarta, Rabu (13/04).
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarif Widjaja menyatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta seharusnya memerlukan rencana zonasi terlebih dahulu. Saat ini, regulasi zonasi tersebut masih dibahas di DPRD DKI Jakarta kendati sejumlah pulau telah mendapat lampu hijau dari Pemprov DKI untuk dibangun.
“Harus ada paling tidak tiga prinsip dasar yang wajib dipatuhi, yakni ekosistem, sosial-ekonomi dan kejelasan material tanah yang diambil,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakini proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan tetap berlangsung. Menurut dia, payung hukum tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta sendiri sudah dimulai dengan keputusan presiden yang dikeluarkan presiden Soeharto pada 1995. Melalui berbagai pergantian regulasi, izin pertama untuk pelaksanaan pengerjaan pulau buatan dikeluarkan pada masa gubernur Fauzi Bowo untuk satu pulau. Kini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengebut proyek itu sepanjang 1,5 tahun masa jabatannya.
Sejauh ini, menurut Bappeda DKI, seluruh 17 pulau telah memiliki izin prinsip dari Pemprov DKI. Delapan diantaranya telah mempunyai izin reklamasi dan dua pulau telah memiliki izin pelaksanaan. Sementara itu, Pemprov DKI menghentikan pembangunan di Pulau C pada Rabu (06/04) terkait belum adanya izin mendirikan bangunan.
Penulis: Danny Kosasih