Ancam Kesehatan Anak, Pakar Desak Perketat Regulasi Timbal

Reading time: 3 menit
Pakar Desak Pemerintah Perketat Regulasi Zat Berbahaya Timbal
Pakar mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi zat berbahaya timbal. Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – Timbal merupakan logam berat yang mengancam tumbuh kembang anak. Zat berbahaya ini bersifat persistence, artinya zat ini awet dan terus berakumulasi di lingkungan. Penasihat Senior Yayasan Nexus3, Yuyun Ismawati menekankan perlunya regulasi dari pemerintah untuk menetapkan standar pengaplikasian timbal. Salah satunya, dia mendesak pemerintah Indonesia untuk memperketat regulasi, terutama guna mencegah penggunaan timbal berlebih dalam cat.

Yuyun menyebut, saat ini peraturan yang mengatur pengaplikasian timbal masih bersifat sukarela, alias belum mengikat. Regulasi yang Yuyun maksud yakni Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) 8011 tahun 2014. Selain tidak mengikat, SNI mengatur kadar timbal dengan begitu longgar, yakni 600 parts per milion (ppm). Angka ini hampir tujuh kali lipat dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 90 ppm.

“Jadi SNI ini sudah dan harus diperbaharui sebab berlakunya hanya 4 tahun dan bersifat sukarela. Kadar timbalnya juga 600 ppm. Kami sebenarnya mendorong 90 ppm, tapi karena sifatnya baru ada tarik menarik kepentingan,”ujar Yuyun, dalam webinar Pekan Internasional Pencegahan Keracunan Timbal, Selasa (27/10/2020).

78 Persen Timbal dalam Cat Indonesia di Atas Batas WHO

Lebih jauh, Yuyun mengaku pihaknya telah menguji sampel cat Indonesia pada tahun 2013 dan tahun 2015. Hasil uji timbal yang dia lakukan menunjukkan data yang sangat mengkhawatirkan. Pada 2013 ditemukan 77 persen persen dari 78 sampel memiliki kadar timbal lebih dari 90 ppm dengan angka maksimal timbal sebanyak 116.000 ppm. Sementara pada 2015, pasca diberlakukannya SNI 8011 tahun 2014, dari 121 sampel cat, 90 persen memiliki kadar timbal di atas 90 ppm dan 78 persen memiliki kadar timbal di atas 600 ppm. Dari kedua uji coba ini, Yuyun menemukan kadar timbal tertinggi mencapai 102.000 ppm.

Melihat besarnya kadar timbal dalam cat yang beredar di Bumi Pertiwi, Yuyun meminta dukungan semua pihak untuk ikut mendorong pemerintah memperkuat peraturan terkai timbal. Pihaknya telah menyiapkan petisi bagi berbagai pihak yang ingin terlibat dalam gerakan tersebut.

“Untuk mendorong ini kami ada petisi agar pemerintah bisa membuat peraturan lebih ketat untuk anak-anak cucu kita,” tutur Yuyun.

Baca juga: Pandemi, Temuan Kasus TB Tanah Air Merosot Tajam

Akumulasi Timbal Berpotensi Rusak Otak Anak

Berkomentar tentang bahaya timbal, Dokter Spesialis Anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Tubagus Rachmat Senantika, menyebut anak di bawah usia 6 tahun paling rentan keracunan zat ini. Pasalnya, anak pada usia tersebut kerap memasukkan benda atau jari tangan ke dalam mulut. Selain itu, mainan anak-anak juga sering menggunakan cat dengan kadar timbal berlebih.

Ketika memasuki tubuh, timbal menyebar ke organ tubuh seperti otak dan hati bahkan mengendap di gigi dan tulang. Seiring waktu, endapan timbal akan terakumulasi dan mulai menimbulkan gejala keracunan.

“Secara bertahap, racun timbal memengaruhi perkembangan mental dan fisik anak,” jelasnya.

Dr. Tubagus menerangkan gejala keracunan timbal umumnya terjadi secara perlahan. Penderita tidak akan menyadari tubuhnya sedang mengakumulasi timbal, hingga kadar zat yang mengendap sudah cukup tinggi. Setelah itu, lanjut Dr. Tubagus, barulah kita dapat melihat gejala pada anak yang keracunan timbal. Gejala ini di antaranya gangguan perkembangan otak dan sarat, nafsu makan dan berat badan menurun, anemia, nyeri perut dan kram.

Dia menegaskan anak harus benar-benar terhindar dari kemungkinan keracunan timbal. Dr. Tubagus menyebut beberapa cara menghindari efek negatif timbal, di antaranya menjaga kebersihan tangan, melepas sepatu sebelum memasuki rumah, membersihkan debu dari kotoran di dalam rumah secara rutin, dan membersihkan mainan anak.

“Anak harus dijauhkan dari lingkungan yang berisiko tinggi terkontaminasi timbal dan membuang barang yang menjadi sumber kontaminasi. Tindakan ini cukup untuk mengurangi kadar timbal dalam darah,” ucapnya.

Penguatan Regulasi Bisa Membatasi Penggunaan Timbal

Dalam acara yang sama, peneliti ndonesian Center for Environmental Law (ICEL), Fajri Fahillah, mengatakan timbal masuk sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Mengacu pada definisi tersebut, maka sebenarnya peraturan pelarangan limbah B3 sudah ada di beberapa lingkup kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Fajri menambahkan pengaturan melalui kerangka hukum PPLH memberikan peluang pengaturan yang lebih komprehensif untuk timbal dalam cat. Timbal, sebagai bagian dari B3, membutuhkan pengetatan aturan untuk membatasi atau melarang penggunaannya. Dengan begitu, lanjut Fajri, nantinya produk harus mencantumkan batas konsentrasi timbal dan ketentuan umum lainnya dalam label mereka.

Lebih jauh Fajri menuturkan elemen kunci dalam mengatur timbal cat di antaranya metode untuk memastikan ketaatan dan penegakan hukum. Menurutnya, pihak ketiga lah yang seharusnya menguji produksi cat. Pihak ketiga ini bisa berupa laboratorium yang akan memberikan deklarasi ketaatan pelaku usaha dengan kewenangan pengawasan oleh pemerintah. Adapun bagi phak yang melanggar harus mendapatkan konsekuensi mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Dia menyebut kegiatan dan objek yang perlu pemerintah atur  yaitu manufaktur dan proses penjualan baik impor maupun ekspor. Selain itu, semua jenis cat juga harus dilarang mengingat penggunaan antara cat untuk konsumen dan industri sudah bercampur. Dengan begitu penegakan peraturan akan lebih efektif dan mudah jika semua jenis cat diatur.

“Penyusunan aturan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil, pelaku usaha, kementerian atau lembaga pemerintahan serta pemangku kepentingan lainnya,” tutup Fajri.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

Top