Amdal Dinilai “Ajaib”, Proyek Kereta Cepat Menyalahi Undang-Undang

Reading time: 2 menit
Kereta cepat Cina. Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Pembangunan Kereta Cepat Jakarta – Bandung dinilai merupakan sebuah pembangunan yang dipaksakan oleh kekuasaan. Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhnur Satyahaprabu menyatakan bahwa proyek kereta api cepat tidak pernah masuk ke dalam perencanaan nasional maupun daerah. Bahkan di dalam tata ruang wilayah daerah pun masih belum ada peyesuaian terkait trase kereta cepat Jakarta-Bandung.

“Kereta api cepat ini tidak masuk perencanaan nasional maupun daerah. Buktinya bisa dilihat di Rencana Pembangunan Jangka Mengah Nasional (RPJMN) tidak ada soal kereta cepat. Tata ruang wilayah di daerah juga belum ada penyesuaian. Artinya, kalau tata ruang nasional, daerah dan dalam RPJMN tidak ada, memang ini bukan pembangunan yang direncanakan dari bawah. Ini pembangunan yang dipaksakan oleh kekuasaan. Istilahnya ini proyek kekuasaan,” tuturnya, Jakarta, Selasa (26/01).

Selain itu, pelaksanaan proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), seharusya dilakukan selama dua musim, yaitu hujan dan kemarau. Hal ini menjadi wajib dan merupakan teori paling mendasar. Ini berarti untuk menyempurnakan dokumen Amdal paling tidak diperlukan waktu minimal selama satu tahun.

“Kalau penyusunannya 10 hari, berarti ini Amdal ajaib. Pembangunan, kebijakan dan pemerintahannya juga serba ajaib,” lanjutnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Agus Pambagyo, turut menyatakan bahwa potensi bencana dalam pembangunan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung tergolong tinggi. Agus memberikan contoh pada fakta mengenai kondisi tanah di Cimandiri, Bandung, yang nantinya dilewati kereta cepat. Menurutnya, tanah di kawasan tersebut memiliki kondisi yang tidak stabil sehingga rawan menyebabkan kecelakaan.

“Di kilometer 90 hingga kilometer 93 menuju Bandung, kondisi lahan berupa turunan. Di titik itu rencananya dibangun terowongan. Dengan kondisi tanah yang kurang stabil, tentu berisiko jika rencana pembangunannya demikian,” ujar Agus.

Ia juga menilai proyek kereta cepat tersebut telah melanggar undang-undang. Agus menyatakan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat telah menyalahi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Apalagi sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberikan izin atas kelaikan proyek tersebut. Oleh karena itu ia menyatakan tidak setuju terhadap pembangunan kereta cepat ini.

“Mestinya dikaji dulu kelayakannya, baru kemudian melakukan pembangunan. Ini malah membangun dulu baru akan mengkaji dampak lingkungannya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah memulai pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) di Perkebunan Maswati, Kecamatan Cikalong Wetan, ‎Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis (21/01/2016) kemarin.

Dalam acara peresmian tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak hadir karena mengaku harus fokus menuntaskan aspek perizinan, agar setelah dilakukan peletakan batu pertama, pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung bisa segera dilaksanakan.

Dalam keterangan resminya, Jonan menyatakan bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China selaku konsorsium sudah mengantongi izin trase dari Menteri Perhubungan sehingga bisa melaksanakan groundbreaking. Namun untuk pembangunannya harus memperoleh Izin Pembangunan.

“Izin Pembangunan bukan izin administratif, namun merupakan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api. Masih ada hal teknis yang belum dipenuhi PT Kereta Cepat Indonesia Cina sehingga belum semua perizinan bisa dikeluarkan,” katanya dalam keterangan tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

Top