Amandemen Konvensi Basel Dorong Pengetatan Impor Limbah Plastik Global

Reading time: 2 menit
konvensi basel
Aktivis lingkungan memberikan dukungan agar negara-negara maju tidak lagi membuang limbah plastik ke negara-negara berkembang. Foto: Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI)

Jakarta (Greeners) – 187 negara mengambil satu langkah besar untuk mengendalikan krisis perdagangan plastik dengan memasukkan plastik dalam Konvensi Basel, suatu perjanjian yang mengontrol pergerakan sampah dan limbah berbahaya beracun dari satu negara ke negara lain, terutama dari negara maju ke negara berkembang.

Pada 10 Mei 2019 lalu, sidang yang diselenggarakan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa bidang Lingkungan (UNEP) di Jenewa, Swiss ini menyetujui amandemen dalam Konvensi Basel yang meminta eksportir limbah plastik harus memperoleh persetujuan dari negara penerima limbah. Amandemen ini menjadi perangkat penting untuk menghentikan pembuangan sampah plastik yang tidak diinginkan dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang.

“Konvensi Basel tahun ini mendorong negara yang ingin mengekspor limbah plastik harus mengirim surat dulu, jenis plastiknya apa saja sehingga pihak pengimpor akan melihat kuota dan kemampuan untuk mendaur ulang limbah plastik tersebut. Kalau bisa dan oke baru dikirim, kalau tidak berhak untuk menolak. Jadi dasarnya right to know (hak untuk tahu), tidak asal mengirim saja. Kedua, plastik yang dikirim harus dipilah bersih karena selama ini negara maju hanya mengirim saja tidak dipilah lagi. Dua kunci itu yang harus diketahui,” ujar Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi saat ditemui Greeners di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta, Kamis (16/05/2019).

BACA JUGA: Polemik Impor Limbah Plastik, KLHK Usulkan Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 

Prigi mengatakan bahwa permasalahan pembuangan sampah plastik secara global ini belum diatur secara spesifik termasuk di Indonesia. Dalam layanan kepabeanan, Dirjen Bea Cukai hanya menerapkan peraturan jalur hijau (green line) dan jalur merah (red line) untuk mengecek status produk yang masuk.

“Kalau di Bea Cukai kita, produk dan bahan yang harus di cek hanya di scan lewat dua kategori, yakni green line dan red line. Tapi karena kita membutuhkan produk impor tersebut jadi dimasukkan ke green line padahal kualitasnya tidak baik, ada kontaminasi bermacam-macam seperti bahan berbahaya, senyawa obat, dan lainnya. Makanya kenapa terjadi penyelundupan itu karena izin masuknya hanya berdasarkan dua kategori itu,” ujarnya.

Prigi berharap amandemen Konvensi Basel ini nantinya dapat mengurangi pencemaran di daratan dan lautan Indonesia. “Kami pun akan memantau perdagangan sampah plastik dan mendorong pemerintah untuk mengelola dan mengontrol sampah plastik yang diimpor dengan baik. Kami mengimbau negara-negara pengekspor sampah plastik untuk menaati kewajiban mereka untuk mengelola sampah di negeri sendiri dan tidak membuangnya di negara-negara belahan Selatan dan pemerintah Indonesia memperkuat kontrol masuknya sampah plastik,” katanya.

BACA JUGA: Indonesia Berpotensi Jadi Penampung Sampah Dunia 

Namun demikian, meskipun amandemen ini mendapat dukungan melimpah, ada beberapa negara yang menentang masuknya sampah plastik dalam Annex II Konvensi Basel. Negara-negara ini antara lain adalah Amerika Serikat, negara pengekspor sampah plastik terbesar di dunia; Konsil Kimia Amerika (American Chemistry Council), suatu kelompok pelobi dari industri petrokimia yang berpengaruh; dan Lembaga Industri Daur Ulang Skrap (Institute of Scrap Recycling Industries), sebuah asosiasi pebisnis perantara (broker) limbah.

“Jangan lupa, konvensi ini bukan sanksi, apalagi Amerika menolak Konvensi Basel ini, maka konsekuensinya Amerika Serikat tidak akan diizinkan untuk melakukan perdagangan sampah plastik dengan negara-negara berkembang yang menjadi negara pihak dari Konvensi Basel tetapi bukan anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Jadi pasti masih ada celah makanya negara kita jangan sampai lemah dan berani menolak. Jangan ada penyelundupan (limbah plastik) lagi,” kata Prigi.

Penulis: Dewi Purningsih

Top