Aktivitas Peleburan Aki Bekas Ilegal Masih Berlangsung

Reading time: 3 menit
Peleburan Aki Bekas Ilegal
Ilustrasi polusi udara akibat peleburan aki bekas ilegal. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Pencemaran timbel (Pb) yang berasal dari peleburan aki bekas ilegal masih berlangsung di masa pandemi. Aktivitas peleburan ilegal sulit dihentikan karena ketiadaan regulasi dan pengawasan yang lemah. Besarnya timbulan limbah aki bekas juga tak sebanding dengan jumlah industri jasa pemanfaatan yang memiliki izin.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, pencemaran timbel telah melebihi batas normal. Hasil tersebut, kata dia, diketahui setelah kementerian mengukur kualitas lahan dan sumber air di wilayah Jabodetabek. Debu hasil peleburan yang mengandung polutan terbawa angin dan bergerak melintasi wilayah di sekitarnya.

Salah satu contoh wilayah peleburan aki bekas ilegal berada di Desa Cinangka, Ciampea, Bogor Jawa Barat yang lokasinya tidak jauh dari Ibu Kota Jakarta. Menurut Vivien tingkat pencemaran di sana luar biasa tinggi dan saat ini sedang dilakukan pemulihan secara bertahap. Sedangkan dari aspek kesehatan, hasil pemeriksaan darah masyarakat menunjukkan konsentrasi yang mengkhawatirkan.

Baca juga: Ecoton: Batasan Kontaminan Impor Limbah Non-B3 Perlu Diturunkan

“Di daerah tersebut banyak ditemukan penduduk yang menderita kanker, ginjal, tremor, dan gangguan pertumbuhan,” ujar Vivien saat seminar daring Selamatkan Lingkungan dari Peleburan Aki Bekas Ilegal, Selasa, (16/06/2020).

Upaya pemulihan lahan terkontaminasi dengan metode landfill enkapsulasi telah dilakukan pada 2014 dan 2016. Namun, menurutnya kegiatan tersebut tidak akan tuntas jika masih terdapat aktivitas peleburan aki bekas secara ilegal. Kegiatan tersebut masih berlangsung lantaran para pelebur mendapatkan bahan baku aki bekas secara mudah. Secara ekonomi, aki bekas memiliki nilai yang tinggi sehingga kerap diperlakukan seperti komoditas biasa.

Aki Bekas

Foto: shutterstock.com

Data KLHK 2018 mencatat bahwa jumlah kendaraan bermotor mencapai 146.858.759 dan berpotensi menghasilkan 575 ribu ton aki bekas. Vivien mengatakan kesenjangan antara perusahaan berizin dengan jumlah aki bekas yang dihasilkan menjadi faktor utama aktivitas ilegal ini terus dilakukan.

Menurutnya KLHK hanya mengeluarkan izin peleburan aki bekas kepada lima perusahaan yang kapasitasnya 239 ribu ton per tahun. Artinya terdapat selisih 336 ribu ton dan dimanfaatkan sebagai peluang peleburan aki bekas ilegal di sejumlah wilayah.

“Kolektor ilegal jumlahnya lebih besar dari yang resmi. Akibatnya aturan sering kali dilanggar. Aki bekas dari toko onderdil atau bengkel kendaraan yang harusnya diserahkan ke pengelola berizin kenyataannya dijual secara bebas kepada para pelebur ilegal,” ucapnya.

Timbel di Teluk Jakarta

Data sebaran timbel di Teluk Jakarta. Sumber: Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

Hingga saat ini, regulasi yang mengatur masalah aki bekas ilegal belum ada. Ia menuturkan KLHK akan menerapkan kebjakan yang mengontrol peredaran aki bekas melalui pemberlakuan Extended Producer Responsibility (EPR). Selain itu, pemerintah berencana membentuk kebijakan agar bahan baku atau ingot timah yang digunakan oleh produsen aki tidak berasal dari pelebur ilegal. Sedangkan bagi pelaku, akan dibuat mekanisme kontrol legal yang mengahruskan bahan baku diperoleh dari pengepul berizin.

Pelebur Ilegal Memperluas Sebaran Polutan

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, aki bekas harus dikelola dengan suatu teknologi. Menurutnya pemerintah semestinya tidak memberikan kesempatan pada pengusaha peleburan aki bekas yang tidak menggunakan metodologi dan teknologi yang benar.

Pelebur ilegal, kata dia, justru memperluas sebaran polutan karena memakai tungku yang dibuat secara sederhana. Padahal aktivitas tersebut membahayakan pelaku dan masyarakat di sekitarnya.

Baca juga: Sarana Pengelolaan Sampah untuk DAS Citarum

Selain itu investigasi yang dilakukan KPBB selama tiga tahun menemukan bahwa penyebab polusi udara di Serpong, Tangerang, bukan berasal dari bensin kendaraan melainkan dari proses peleburan aki bekas. Polutan yang ada di udara terekspos ke rumah warga dan mengendap di ventilasi, jendela, dan lantai. Zat berbahaya tersebut kemudian masuk ke tubuh melalui saluran pernapasan maupun makanan dan beredar di dalam darah.

“Sangat berkorelasi sekali antara udara ambien dan asap dari tungku peleburan aki bekas,” ucap laki-laki yang disapa Puput ini.

Ia menjelaskan di Desa Cinangka, misalnya, hampir seluruh desa yang luasnya 340 hektare terkontaminasi timbel. Kadar kontaminannya pun berbeda-beda, mulai dari 400 ppm hingga 120.000 ppm. Selain timbel, KPBB juga menemukan logam arsen beracun di sejumlah titik di kawasan dumping sisa peleburan aki bekas.

Di daerah Pasarean, Bogor, kata Puput, hampir seluruh desa terkontaminasi polutan hingga jangkauan 20 kilometer dari tempat peleburan. “Kadar timbel di dalam darah anak-anak yang tinggal di kawasan tersebut relatif tinggi,” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top