Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya transparan dan membuka data-data terkait pengelolaan hutan di Indonesia. Penyerahan data-data tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KLHK kepada Forest Watch Indonesia (FWI).
Sejumlah data penting pengelolaan kehutanan itu berupa dokumen Rencana Kerja Tahunan Hutan Tanaman (RKT-HT), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) industri pengolahan kayu di atas 6.000 m3 pertahun sebanyak 283 dokumen, Rencana Kerja Usaha Hutan Alam (RKU-HA) sebanyak 222 dokumen, Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman (RKU-HT) serta Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang didokumentasikan sebagai momentum aktualisasi keterbukaan informasi publik dan trasnparansi pengelolaan hutan di Indonesia.
Wakil Direktur FWI Soelthon Gussetya Nanggara saat menerima simbolisasi penyerahan dokumen tersebut menyatakan cukup puas dan senang dengan keterbukaan yang dilakukan oleh KLHK. Menurutnya, keterbukaan informasi publik seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 14/2008 sangat penting dilakukan. Data tersebut bisa digunakan untuk melihat alur kayu dari tapak sampai industri. Masyarakat juga bisa melihat di mana letak indikasi adanya illegal logging atau pelanggaran-pelanggaran dalam tata usaha kayu.
“Di sisi lain, data-data itu juga berguna untuk kami mengidentifikasi ada enggak klaim atau konflik yang terjadi di tingkat lapangan. Itu bisa kita analisis di mana sih lokasinya dan bisa jadi masukan untuk kawan-kawan kita di KLHK. Saya harap dalam proses ke depannya, KLHK tidak lagi menahan-nahan informasi yang penting bagi publik,” jelasnya di Jakarta, Senin (15/02).
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Sakti Hadengganan, mengatakan, Indonesia saat ini sudah memasuki era demokrasi, termasuk diberlakukannya keterbukaan informasi publik.
Beberapa waktu lalu, KLHK juga telah membuka dokumen izin pengelolaan hasil hutan kayu pada hutan alam dan hutan tanaman, seluruh izin industri pengolahan kayu hulu di atas 6.000 meter kubik per tahun, serta seluruh izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Penyerahan dokumen-dokumen ini merupakan aktualisasi dari pelaksanaan transparansi keterbukaan informasi publik di lingkungan KLHK khususnya dalam hal pengelolaan hutan,” katanya.
Untuk ke depannya, lanjut Sakti, KLHK bersama para stakeholder baik Lembaga Swadaya Masyarakat maupun asosiasi, PPID KLHK akan melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.7/2011 dan Peraturan Menteri LH No. 6/2011 termasuk pelaksanaannya. Selain itu, KLHK juga akan melakukan pembinaan PPID UPT seluruh Indonesia dengan surat edaran dan pembentukan PPID UPT serta websitenya.
“Nantinya KLHK juga akan melakukan uji konsekuensi data dan informasi yang akan dikecualikan. Untuk merumuskan dasar pengecualiannya berdasarkan UU No.14/2008 yang berkaitan dengan persaingan usaha yang tidak sehat atau undang-undang lain yang melindungi,” tambah Sakti.
FWI sendiri mengaku telah memperjuangkan adanya transparansi data dan informasi ini sejak tahun 2013 dengan mengikuti aturan dan tahapan yang ada dalam UU No.14/2008. Tahap demi tahap dilakukan hingga sampai pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Baru hari ini akhirnya data itu kami terima,” tandas Linda Rosalina selaku pengkampanye Forest Watch Indonesia yang juga hadir pada acara penyerahan dokumen tersebut.
Penulis: Danny Kosasih