Akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jemput Limbah Elektronik Milik Warga

Reading time: 2 menit
limbah elektronik milik warga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji berharap program penjemputan limbah elektronik akan mengurangi limbah elektonik milik warga yang dibuang langsung ke tempat pembuangan sampah rumah tangga. Foto: dok.pri.

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuat program penjemputan limbah elektronik (e-waste). Program ini bekerja sama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan PT Mukhti Mandiri untuk mengolah limbah elektronik yang diperoleh dari masyarakat umum dan dikumpulkan oleh DLH DKI Jakarta.

“Limbah elektronik di Jakarta itu sangat besar dan kita hidup di perkotaan enggak bisa lepas dari barang-barang elektronik. Satu orang bisa pegang dua hape (telepon genggam) mungkin lebih, belum (barang elektonik) lainnya yang di rumah, dan itu potensinya besar dampaknya ke lingkungan. Karena itulah kami buat program e-waste,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji kepada Greeners saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (09/01).

BACA JUGA: Potensi Limbah Elektronik di Indonesia Sangat Besar

Program penjemputan limbah elektronik oleh DLH DKI Jakarta ini dapat dilihat dalam situs lingkunganhidup.jakarta.go.id. Disebutkan bahwa penjemputan limbah elektronik akan dilakukan bagi warga DKI Jakarta yang memiliki limbah elektronik minimal lima kilogram. Kegiatan penjemputan limbah elektronik ini tidak dipungut biaya atau gratis.

“Program ini sudah ada sejak Maret 2017, dan kami hanya menjemput jika warga Jakarta mempunyai limbah elektronik minimal 5kg. Sebenarnya tidak harus dijemput, diantarkan ke kami langsung juga bisa atau diantarkan ke kecamatan setempat,” kata Isnawa.

PT PPLI dan PT Mukhti Mandiri merupakan perusahaan jasa pelayanan pengolahan limbah industri kategori bahan beracun berbahaya (B3) yang telah memenuhi standar peraturan. Untuk tugas pengolahan limbah elektronik dibagi menjadi dua, yaitu limbah elektronik seperti telepon genggam diolah oleh PT PPLI dan limbah logam lainnya diolah oleh PT Mukhti Mandiri.

limbah elektronik milik warga

Pengumuman Penjemputan Limbah Elektronik. Sumber: lingkunganhidup.jakarta.go.id

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rosa Ambarsari menjelaskan bahwa limbah elektronik bisa berbahaya bagi lingkungan hidup. Pasalnya, komponen yang ada dalam barang elektronik sebagian mengandung logam berat dengan kategori bahan beracun dan berbahaya. Jika limbah elektronik tersebut di buang ke tempat sampah kemudian terpapar panas atau air hujan, maka logam berat yang terkandung di dalamnya bisa terlepas dan mencemari lingkungan.

“Karena ada kandungan logam itulah yang menyebabkan potensi berbahaya untuk lingkungan,” ujar Rosa.

Limbah elektronik, lanjutnya, saat didata pada tanggal 29 Desember 2017, sudah terkumpul 5,32 ton. Limbah elektronik telepon genggam sendiri sudah terkumpul 1.700-an unit.

BACA JUGA: Ada Dropbox Limbah B3 Elektronik di Kantor KLHK

Mengenai tempat pengumpulan khusus (drop box) limbah elektronik, Rosa menjelaskan bahwa sebelumnya drop box e-waste baru diletakkan di kantor Kecamatan. Itu pun hanya untuk internal karyawan saja. Tapi pada tahun 2018 ini drop box e-waste akan disiapkan untuk warga.

“Belum ada ahli hukum secara nasional di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan belum ada aturan mainnya seperti apa. Ini hanya keberanian kepala dinas kami untuk mengumpulkan. Harusnya (limbah elektronik) ini bisa ditangkap oleh kementrian bahwa ini adalah sumber daya,” pungkas Rosa.

Penulis: Dewi Purningsih

Top