AJI Kecam Penyalahgunaan Frekuensi Publik oleh Pemilik Media dalam Pilpres

Reading time: 2 menit

Jakarta (Greeners) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengeluarkan siaran pers pada Minggu (25/05) kemarin. Siaran pers dengan nomor surat 070/AJIJAK/V/2014 tersebut mengimbau agar pemilik media tidak menyalah gunakan media mereka untuk mendukung salah satu kandidat yang sedang bertarung dalam pemilihan umum presiden (Pilpres).

Dalam siaran pers tersebut, AJI menyebutkan bahwa Surya Paloh, pemilik Metro TV sekaligus pendiri Partai Nasional Demokrat, telah memanfaatkan frekuensi publik untuk mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dukungan tersebut dilakukan melalui pemberitaan dan program non-berita.

Hal yang sama juga dilakukan oleh keluarga Aburizal Bakrie pada media milik mereka, yaitu TV One dan ANTV. Pemberitaan maupun program non-pemberitaan cenderung mendukung dan menguntungkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa setelah Aburizal memberikan dukungan politik kepada pasangan tersebut.

Hary Tanoesoedibjo melalui MNC Group seperti RCTI, MNC TV, dan Global TV juga melakukan hal yang sama. Ia bersama capres Prabowo Subianto menyerahkan hadiah kepada pemenang Indonesian Idol 2014 dan ditayangkan secara langsung di RCTI pada Sabtu (24/05) malam.

Menurut AJI, stasiun televisi yang disebutkan diatas telah menyalahgunakan frekuensi televisi dengan menayangkan porsi pemberitaan yang lebih banyak dari sisi durasi dan gambar untuk calon presiden yang didukung oleh pemiliknya.

Sangat penting bagi lembaga penyiaran untuk menjaga indepedensi dan netralitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tentang kampanye juga menyebutkan setiap media, termasuk televisi, untuk menerapkan asas keberimbangan dalam pemberitaan maupun iklan.

Melalui siaran pers tersebut AJI juga menyatakan tiga sikap. Pertama, mengecam penyalahgunaan frekuensi publik oleh pemilik media RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Kedua, mendesak KPI menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pemilik media yang terbukti kembali melanggar aturan penyiaran dan menyalahgunakan frekuensi publik melalui pemberitaan maupun non berita. Dan, ketiga, mengajak para awak redaksi di media televisi, cetak , online, dan radio untuk melawan intervensi para pemilik media yang memiliki afiliasi politik kepada salah satu capres. Serta, menolak intervensi pemilik dan pimpinan media ke ruang redaksi.

Top