ADUPI Gugat Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik, KLHK: Tidak Perlu Khawatir!

Reading time: 3 menit
Ilustrasi. Foto: pxhere.com

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menggugat pemerintah daerah Bali atas kebijakan pembatasan sampah plastik. Dari berita yang beredar, gugatan ini dikarenakan kekhawatiran ADUPI terhadap material plastik untuk di daur ulang akan berkurang dan sikap pemda yang tidak konsekuen dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepada Greeners, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali Made Tedja membenarkan hal ini. “Gugatan itu memang ada dan saat ini sedang ditangani tim biro hukum kami. Supaya tidak ada kesalahpahaman, kami belum bisa memberikan tanggapan apapun sampai ada kejelasan hukum dari tim biro hukum kami,” ujar Tedja saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (25/04/2019).

Sayangnya, ketika dihubungi tim Greeners tidak ada dari pihak ADUPI yang mau mengonfirmasikan perihal gugatan ini.

Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar mengatakan dalam kasus gugatan ini seharusnya ADUPI tidak perlu khawatir kekurangan bahan daur ulang plastik karena pemerintah memikirkan keseimbangan dalam membuat kebijakan.

Dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah pada prinsipnya diklasifikan ke dalam pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah terdiri dari pembatasan sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah.

BACA JUGA: KLHK Evaluasi Plastik dengan SNI Ekolabel 

Beberapa daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sampah kantong plastik sekali pakai diantaranya Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, dan Kota Balikpapan. Daerah-daerah ini tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai di retail-retail modern, bahkan kota Banjarmasin menerapkannya hingga ke pasar-pasar tradisional.

Menurut Novrizal, secara filosofis dalam UU Pengelolaan Sampah hierarki yang paling tinggi dalam pengelolaan sampah adalah mencegah atau membatasi timbulnya sampah.

“Terlebih lagi secara kebijakan ada pada Pasal 11, Peraturan Pemerintah (PP) 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang menyatakan “pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah”. Jadi sah-sah saja kalo pemerintah daerah membuat kebijakan pembatasan sampah plastik. Kalau teman-teman ADUPI menggugat berdasarkan kebijakan UU 18/2008, ada (penjelasan) turunannya di PP itu,” ujar Novrizal.

Menurut Novrizal, pihak ADUPI tidak perlu khawatir akan tidak adanya material daur ulang plastik karena pemerintah mempunyai kebijakan circular economy. Novrizal menyatakan kalau pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tunggal.

“Sekarang kalau hanya mengandalkan recycling juga masih sangat rendah sementara persoalan sampah kita masih sangat besar. Pemerintah juga tidak mengeluarkan kebijakan tunggal, kita juga mendorong circular economy, mendorong dengan teknologi juga. Saya pikir dengan semua yang kita lakukan, nanti akan menemukan titik keseimbangannya. Untuk masalah ini KLHK siap untuk mengawal,” tegasnya.

BACA JUGA: Rencana Pelarangan Kantong Plastik, Peritel Setuju Dikurangi Tapi Jangan Dilarang 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira selaku pelopor kebijakan pembatasan sampah plastik menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh ADUPI tidak berdasar. Ia mengatakan bahwa pemda hanya melarang beberapa jenis plastik sekali pakai dan pemda sudah melakukan riset untuk menentukan jenis-jenis plastik yang sulit didaur ulang di daerahnya masing-masing.

“Sebenarnya ADUPI ini atas dasar apa melarang? Soal kekhawatiran akan bahan daur ulang habis, setahu saya ADUPI itu mendaur ulang botol plastik. Tidak pernah ada wacana melarang botol plastik karena botol plastik itu adalah plastik yang paling laku di daur ulang karena rate-nya cukup tinggi sampai 60%. Yang dilarang itu kantong kresek yang diketahui memang sulit di daur ulang karena nilainya terlalu rendah, jadi bank sampah tidak ada yang mau menerima. Lalu kenapa ADUPI merasa dirugikan, kita kurang mengerti juga,” katanya.

Lebih lanjut Tiza menjelaskan bahwa jenis plastik yang dibatasi atau dilarang oleh pemda diantaranya kantong kresek, sedotan plastik, dan styrofoam. Tiza juga menyatakan bahwa GIDKP tidak gentar dalam melakukan pendampingan kepada daerah-daerah yang sedang dan akan menjalankan kebijakan pembatasan sampah plastik ini.

“Niat Pemda ini untuk menyelesaikan masalah sehingga mereka tidak takut, makanya kita juga tidak takut. Solusinya sudah jelas bahwa plastik sekali pakai harus dicegah karena selama ini tidak berhasil di daur ulang. Kita lihat saja selemah atau sekuat apa gugatan tersebut dalam putusan Mahkamah Agung nanti,” tutupnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top