Jakarta (Greeners) – Anugerah Adipura harapannya memicu daerah meningkatkan upaya pengelolaan sampah. Salah satunya dengan mengurangi gunungan sampah di TPA lewat landfill mining.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menargetkan pembangunan TPA berakhir di tahun 2030. “Tapi sekarang kami mendorong agar mereka mengatasi kalau TPA-nya seperti gunungan maka harus landfill mining. Dan harapannya pada tahun 2030-2040 itu hanya ada landfill mining,” kata Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (28/3).
Landfill mining adalah penambangan lahan urug zona tidak aktif dengan karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi agar bisa digunakan dan memperpanjang masa pelayanan tempat sampah terpadu (TPST) untuk fungsi lingkungan lainnya.
Sebagai contoh, ia menyebut TPST Bantargebang pada April nanti secara resmi akan mulai menghabiskan sampah-sampahnya melalui teknologi refused derived fuel (RDF).
Vivien menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari menuntaskan pengelolaan sampah untuk kesejahteraan masyarakat menuju zero waste zero emission. “Kita mau sejak sekarang landfill mining dilakukan,” imbuhnya.
Adapun indikator yang menjadi penilaian dalam penghargaan Adipura tahun ini yakni mengacu pada target Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam hal ini, Vivien juga menyatakan agar Program Adipura dapat mendorong pemerintah kabupaten atau kota dalam mencapai target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2025.
“Kabupaten atau kota perlu terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan metode pengelolaan sampah terkini. Sehingga dapat menemukan solusi terbaik dalam menangani permasalahan lingkungan hidup terutama permasalahan sampah,” tutur Vivien.
150 Kabupaten dan Kota Terima Anugerah Adipura
Sebelumnya, sejumlah daerah menerima penghargaan Adipura 2022, setelah ajang ini ditiadakan selama dua tahun akibat pandemi. Sebanyak 150 kabupaten dan kota menerima penghargaan Adipura untuk berbagai kategori.
Penilaian Adipura tahun ini pemerintah pusat lakukan terhadap 258 kabupaten/kota atau 50,2 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Penghargaan tertinggi, yakni anugerah Adipura Kencana kepada lima kabupaten/kota yang terdiri dari tiga peraih kategori kota sedang, satu kota besar, dan satu kota metropolitan. Peraih Adipura Kencana untuk kategori kota sedang adalah Bontang, Jepara, dan Bitung. Sementara untuk kategori kota besar adalah Balikpapan dan untuk kota metropolitan adalah Surabaya.
Selain itu, ada pula penghargaan kategori Adipura untuk 80 kabupaten/kota. Kemudian empat kabupaten/kota juga meraih penghargaan kategori Plakat Adipura sebagai lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik. Sementara kategori Sertifikat Adipura untuk 61 kabupaten/kota karena memiliki upaya yang baik atas kinerja dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Pertimbangkan Berbagai Aspek
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar meminta agar pemerintah daerah menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi dan berkelanjutan. Hal ini dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi.
Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya. Tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya. Mulai dari ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Penulis: Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin