Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah memperluas kriteria penilaian untuk penganugerahan Adipura 2015. Tahun ini, penilaian mencakup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan bahwa salah satu kriteria penilaian yang menjadi fokus utama adalah TPA sampah yang sudah menerapkan sistem controlled landfill atau lahan uruk terkontrol.
“Sesuai dengan undang-undangnya, masalah sampah ini akan menjadi fokus utama dalam penilaian Adipura 2015,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/11).
Dalam pelaksanaan Adipura periode 2014-2015 ini, lanjutnya, tim memantau 357 kota dan ibu kota kabupaten di seluruh Indonesia. Setelah melalui penilaian dan verifikasi lapangan serta pengkajian akhir Dewan Pertimbangan Adipura, diputuskan tiga kota/kabupaten berhasil meraih Adipura Kencana, 65 kota meraih Adipura, 69 meraih sertifikat Adipura dan 17 kota meraih plakat Adipura.
Selain itu, mulai tahun ini penilaian Adipura juga mempertimbangkan kepedulian bupati dan wali kota terhadap isu-isu lingkungan, misalnya kebakaran hutan serta kasus pertambangan serius yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat. Program Adipura sendiri tidak hanya mendorong kota bersih, tetapi juga berkelanjutan dari aspek ekologis, ekonomi dan sosial budaya.
“Anugerah Adipura ini rencananya akan diberikan pada Malam Anugerah Lingkungan 2015 di Jakarta, Senin (23/11) malam nanti. Rencananya penyerahan penghargaan akan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih