Ada Pelanggaran Hak Asasi karena Polusi Tak Teratasi

Reading time: 2 menit
Memakai masker untuk menghindari paparan polusi udara sangat disarankan. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut, ada empat hak asasi warga yang dilanggar karena polusi udara yang belum teratasi.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Natalia Naibaho yang menjadi tim advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Koalisi IBUKOTA) mengatakan, dalam permasalahan udara yang semakin memburuk ini, ada empat hak asasi masyarakat yang terlanggar.

Pertama, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini mencakup hak atas udara yang bersih dan sehat. Kedua, hak atas informasi. Masyarakat tidak mendapat informasi yang jelas atas kualitas udara dan upaya yang dilakukan mengatasi pencemaran udara.

Salah satunya sistem peringatan dini (early warning system) ketika kualitas udara semakin memburuk, juga inventarisasi dan pengetatan baku mutu ambien berdasarkan hasil kajian riset yang ilmiah. Semua hal ini harus diinformasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Lalu yang ketiga, hak atas kesehatan. Udara yang tercemar berpotensi berdampak kepada kesehatan masyarakat (balita, lanjut usia, kelompok yang rentan terhadap udara tercemar). Dampaknya jangka pendek hingga jangka panjang. Sayangnya, hingga hari ini belum ada upaya solutif untuk mencegah dan memulihkan kualitas udara tersebut.

Keempat, hak partisipasi. Saat pemerintah tengah menyusun atau merevisi regulasi dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan udara, hendaknya harus ada pelibatan aktif masyarakat dari berbagai elemen yang terdampak. Termasuk pakar, akademisi, serta LSM yang memiliki fokus isu lingkungan hidup, jadi bukan hanya partisipasi tokenisme.

DKI Jakarta Siapkan 100 Bus Listrik

Dalam pernyataan media belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut perlunya pembenahan sektor transportasi untuk atasi polusi udara.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Jakarta memiliki target 100 unit bus listrik yang akan PT Transjakarta operasikan pada tahun 2023. 

“Hal ini untuk mendorong layanan elektrifikasi untuk angkutan umum. Tentu harapan dari berbagai upaya masyarakat beralih dan menggunakan layanan umum massal yang disiapkan oleh pemerintah DKI Jakarta,” ucap Syafrin. 

Saat ini, Kadishub DKI Jakarta pun terus meningkatkan active mobility. Mereka akan menyediakan trotoar lebih banyak dan masif. Upaya ini untuk mendorong pejalan kaki. Kemudian juga menyediakan jalur sepeda yang terintegrasi untuk seluruh layanan angkutan umum di Jakarta. 

Udara pekat karena polusi. Foto: Freepik

Ancaman Penyakit Kronis karena Polusi

Sementara itu, Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Haryanto mengungkapkan, masyarakat tidak boleh menganggap remeh ancaman penyakit karena polusi.

Meskipun penyakit tersebut masih tergolong ringan, namun jika tidak ada pencegahan, polutan di dalam tubuh bisa menumpuk dan menyebabkan penyakit lebih kronis seperti flek paru-paru, asma, hingga kanker.

“Kalau itu terus menerus tertumpuk dengan konsentrasi yang lebih tinggi risiko akan semakin parah,” kata Budi.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui penyebab penyakit tersebut berkaitan dengan polusi udara. Sehingga, mereka bisa segera antisipasi dan mencegahnya sedini mungkin. Antisipasi seperti menggunakan masker pun perlu dilakukan dengan memakai masker N95 sesuai anjuran World Health Organization (WHO).

Budi menambahkan, perlu memperbanyak monitoring kualitas udara di setiap wilayah, supaya masyarakat bisa menyesuaikan ketika akan beraktivitas di luar ruangan. Begitu pula di dalam ruangan penting untuk menggunakan air purifier untuk mengurangi senyawa dari polutan.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : RIK

Top