5 Tahun Dicanangkan, Realisasi TORA Capai 2,4 Juta Hektare

Reading time: 3 menit
TORA
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Sigit Hardwinarto (sebelah kiri) dan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam konferensi pers mengenai realisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Jumat (5/4/2019). Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Setelah lima tahun dicanangkan, lahan untuk reforma agraria mencapai 2,4 juta hektar dari target yang ditentukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 seluas 4,1 juta hektar.

Pencapaian 2,4 juta ha ini dihasilkan dari redistribusi lahan dari kawasan hutan hingga bulan Desember 2018. Alokasi ini berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim lnver dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Sigit Hardwinarto mengatakan untuk reforma agraria ini KLHK selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian selaku ketua percepatan tanah di kawasan hutan. Oleh karenanya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dibagi dua tim untuk menganalisis, yakni Tim Inver PTKH yang dikendalikan oleh Kementerian ATR dan Tim Non Inver PTKH yang dipegang oleh KLHK. Jadi sesuai target RPJMN 2015-2019 TORA berhasil didapatkan 2,4 juta hektar dari target 4,1 juta hektar.

BACA JUGA: Tingkatkan Produktivitas Hutan Alam, KLHK Sosialisasikan SILIN 

Realisasi Inver PTKH meliputi 4 kriteria, dimana saat ini hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur, dengan rincian:
1) Permukiman Transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 328.954 Ha (sudah terbit 50 SK Transmigrasi pada 269 lokasi meliputi 78 Kabupaten dan 23 provinsi seluas 264.578 ha; berikutnya sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 64.376 ha);
2). Permukiman, fasos dan fasum seluas 416.227 Ha (Realisasi dari hasil penataan batas kawasan hutan pada 21 provinsi seluas 307.516 ha; dan sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 108.711 ha);
3). Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 64.310 ha; dan
4). Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas 183.709 Ha.

“Untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) ini sudah diterbitkan SK Inver oleh Gubernur pada 26 provinsi dan provinsi yang sudah membuat rekomendasi Gubernur tentang PPTKH sebanyak 19 provinsi pada 116 Kabupaten seluas 352.985 ha dan yang sudah mendapat pertimbangan persetujuan dari tim Percepatan PPTKH sebanyak 14 Provinsi pada 74 Kabupaten seluas 180.013 ha,” ujar Sigit di Manggala Wanabhkati, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Sementara untuk realisasi kategori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria, dan telah diterbitkan SK Pencadangan HPK tidak Produktif oleh Menteri LHK, yaitu : 1) Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas 429.358 ha untuk perkebunan pada 14 provinsi sebanyak 195 unit; 2) Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 ha pada 20 Provinsi; dan 3) Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 pada 5 provinsi.

Sigit mengatakan untuk Non Inver PTKH ini sudah dilakukan adendum terhadap 13 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada 6 Provinsi (Riau, Jambi, Sumsel, Kaltim, Kalbar, Babel dan Jambi) seluas 34.383 ha untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan dialokasikan seluruhnya bagi masyarakat setempat.

“Subyek penerima TORA dari kawasan hutan terdiri atas perorangan, kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama, badan hukum/badan sosial/keagamaan, instansi, atau masyarakat hukum adat,” ujarnya.

BACA JUGA: 11 Perusahaan Perusak Hutan Belum Bayar Denda Pengadilan Rp18,9 Triliun 

Sementara itu, dalam rangka menindaklanjuti arahan kebijakan Presiden terkait permukiman di kawasan hutan dan areal Hak Guna Usaha, dikatakan Sigit Kementerian LHK sedang dan telah menyusun langkah-langkah Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan dan Areal Konsesi melalui 3 skema, yaitu: Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan / PPTKH sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 pada provinsi yang Kawasan hutannya di atas 30%; Tukar menukar Kawasan hutan (TMKH) apabila telah memiliki dan memohon title hak atas arealnya mengacu pada Permen LHK No. 97 Tahun 2018 mengacu; dan Pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Revisi Permen LHK No. 27 Tahun 2018.

Ditambahkan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono bahwa berdasarkan Perpres tidak seluruh hasil Inver dan non Inver menjadi TORA, sebagian ada yang direkomendasikan menjadi perhutanan sosial sesuai kebutuhan masyarakat. Di kawasan lindung bisa dalam bentuk skema Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa, sementara di Kawasan hutan produksi bisa menjadi Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.

“Pada akhirnya semua upaya ini untuk menuju kepastian kawasan hutan, kepastian hukum bagi pengelola, dunia usaha, BUMN dan masyarakat, dan kepastian usahanya sehingga kemakmuran masyarakat dapat terwujud,” pungkas Bambang.

Penulis: Dewi Purningsih

Top