Jakarta (Greeners) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK) wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan empat puluh trenggiling (Manis javanicus) beku hasil penggerebekan di sebuah rumah di jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak.
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, Kalbar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK), David Muhammad, saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan LSM Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group bahwa ada aktivitas penyelundupan satwa yang dilindungi.
Selain 40 ekor trenggiling beku yang telah dikuliti sisiknya seberat 200 kilogram, ia mengatakan kalau turut diamankan pula empat ekor tupai tanah dalam keadaan mati, seekor kancil seberat satu kilogram dalam keadaan mati, satu unit mesin pembeku, dan satu buah “offset” trenggiling dan 1 ekor trenggiling hidup.
“Bersama dengan penggerebekan tersebut, tim juga ikut mengamankan dua warga yang berada di TKP berinisial masing-masing LN (34) dan AB (50),” terangnya, Jakarta, Jumat (28/10).
BACA JUGA: KLHK: Indonesia Terpaksa Setuju Trenggiling Masuk Kategori Appendix I
Dari kedua warga yang diamankan itu, terusnya, hanya LN yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AB masih menjadi saksi. Meski demikian, tegas David, pihaknya masih memburu pelaku-pelaku lain. “Kedua warga ini memang merupakan sindikat penyeludupan satwa yang dilindungi,” tegasnya.
Sementara itu, investigator senior Scorpion Marison Guciano melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, menyatakan, Kalimantan Barat merupakan salah satu produsen terbesar dari pasar gelap perdagangan ilegal trenggiling di Indonesia. Daerah sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia (Sarawak) merupakan jalur sutera dari perdagangan ilegal trenggiling.
Menurutnya, masyarakat yang berburu di sekitar hutan mengetahui bahwa trenggiling adalah satwa dilindungi. Namun, karena tingginya harga, trenggiling tetap menjadi komoditas yang paling diburu masyarakat.
“Karena banyaknya jalur tikus membuat daerah perbatasan sulit dikontrol. Para pedagang trenggiling umumnya menyamarkan sisik trenggiling dengan hasil bumi seperti lada untuk di jual di Sarawak,” tuturnya.
BACA JUGA: Perdagangan Ilegal, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Lemah
Sebagai informasi, sebelumnya, konvensi Convention International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menyatakan bahwa trenggiling mendapat perhatian besar beberapa tahun terakhir. Para ahli satwa liar menyebutkan bahwa trenggiling merupakan mamalia yang paling diperdagangkan di Bumi.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, di Indonesia, trenggiling banyak yang diselundupkan ke luar negeri sesuai dengan permintaan pasar dan pesanan. Sepanjang 2016 saja, menurutnya, ada sejumlah kasus penyelundupan trenggiling yang telah digagalkan kepolisian.
Penulis: Danny Kosasih