PASURUAN – Sebanyak 40 ribu anak tanaman (bibit) cemara di Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo, yang berada di wilayah Pasuruan telah diambil secara bertahap oleh Yayasan Kaliandra Sejati. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur selaku pemangku kebijakan.
Kepala UPT Tahura R Soerjo, wilayah Malang-Pasuruan, Gatot Sundoro, mengaku sudah melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur. Namun, kata Gatot, pihaknya belum mendapat instruksi tindak lanjut laporan itu. “Kalau ada petunjuk dilaporkan ke polisi yang akan kami laporkan,” kata Gatot saat dihubungi Greenersmagz, Senin (4/2/2013).
Menurutnya, tindakan pengambilan anak tanaman di kawasan konservasi tidak diperbolehkan apapun alasannya. Karena itu, dia berharap ada tindakan yang tegas dari Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur. “Masalah penindakan kewenangan Dinas Propinsi Jatim,” ujar Gatot.
Sementara itu, menurut pihak penanggung jawab pengambilan anak tanaman dari Yayasan Kaliandra Sejati, Syarifudin Latief, dirinya membenarkan pengambilan anak tanaman dari wilayah kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Tahura R Soerjo. Namun, hal itu sudah ada pembicaraan dengan pihak Tahura R Soerjo. “Sudah ada pembicaraan dengan pihak tahura,” kata Syarifudin ketika dikonfirmasi, Senin (3/2).
Ia juga beralasan pengambilan anak tanaman itu dilakukan untuk pengembangbiakan dan bakal ditanam kembali di kawasan hutan yang telah terbakar. Ia menyangkal jika pengambilan itu tanpa sepengetahuan pihak Pengelola Tahura.
Menanggapi hal tersebut, Gatot Sundoro secara tegas membantah keterangan itu. “Ngawur aja, yang namanya mencuri itu ya tanpa sepengetahuan. Baru setelah kejadian dan ada laporan kami mengetahuinya,” kata Gatot membantah.
Sedangkan Fathur Rahman dari Paguyuban Petani Pasuruan mengatakan, pihaknya bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jatiarjo telah melaporkan ke pengamanan hutan Tahura R Soerjo sepekan setelah kejadian. Namun, tidak mendapat respon dengan baik.
Ia menceritakan, kejadian pengambilan 40 ribu anak tanaman di kawasan konservasi Tahura R Soerjo terjadi sekira tanggal 20-30 Desember 2012. Pengambilan itu dilakukan oleh petani desa yang disuruh lembaga Kaliandra. Bibit Cemara, kata Fathur, diambil di ketinggian 2800 mdpl yang berada di kawasan yang dikenal masyarakat setempat dinamai Cemoro Gosong. Bibit diambil dengan cara mencabuti tanaman yang rata-rata ketinggiannya 60 cm,kemudian dibawa pulang dengan jarak tempuh perjalanan 8 km atau sekira 4 jam perjalanan. Setelah itu, tanaman dikumpulkan di lahan kebun pembibitan yang di buat oleh Yayasan Kaliandra. “Tempat penampungannya terletak di belakang komplek bangunan Yayasan Kalinadra yang berjarak sekitar 200 meter,” kata Fathur menjelaskan.
Menurutnya, pengambilan tanaman mengancam kegiatan konservasi yang selama ini digalakkan. Mereka bersama LMDH pada Kamis, 24 Januari 2013, pihaknya bersama perwakilan warga desa penyangga Tahura R Soerjo mengadukan kepada Dinas Kehutanan Propinsi Jatim. Mereka ditemui Kepala UPT Tahura. Dari pertemuan itu, kata Fathur, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 yang mana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (G17)