Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) 115 menenggelamkan untuk pertama kalinya di tahun 2016, sejumlah 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda.
Penenggelaman dilakukan di lima titik lokasi, yaitu di Pontianak-Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal (asal Vietnam), Bitung-Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (6 Filipina, 4 Indonesia), Batam-Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (7 Malaysia, 3 Vietnam), Tahuna-Sulawesi Utara sebanyak 1 kapal (Filipina) dan Belawan – Sumatera Utara sebanyak 2 kapal (Malaysia dan Belize).
Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta. Kapal-kapal ilegal diledakkan secara serentak pada Senin (22/2), dimulai dari lokasi penenggelaman di Pontianak pada pukul 11.15 WIB.
“Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dengan TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas Perikanan KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla,” kata Susi seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (22/02).
Penenggelaman kapal ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014. Tercatat hingga saat ini berjumlah 152 kapal, terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal Belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Sebagai informasi, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penulis : Danny Kosasih