29 Kawasan Pariwisata Konservasi Siap Dibuka

Reading time: 2 menit
Taman Nasional Komodo
Beberapa kawasan wisata yang akan dibuka antara lain kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan suaka margasatwa. Foto: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pemerintah siap membuka 29 kawasan pariwisata yang meliputi taman nasional dan taman wisata alam. Pembukaan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat hingga pertengahan Juli 2020. Sejumlah protokol kesehatan disiapkan untuk menekan penularan wabah di tempat wisata.

Adapun 29 kawasan pariwisata yang akan kembali dibuka berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

“Penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan KLHK bersama pemerintah daerah dengan memerhatikan kondisi tingkat kerawanan COVID-19,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta, Senin, (22/06/2020).

Baca juga: Pemerintah Evaluasi Pelaksanaan Car Free Day di Jakarta

Sejak virus SARS-COV-2 mewabah di Indonesia, Menteri Siti menugaskan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk menutup semua kawasan konservasi dari aktivitas pariwisata. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penularan dan mengantisipasi transfer zoonosis antar satwa dan manusia. “Selama itu juga kawasan konservasi beristirahat dari aktivitas manusia di dalamnya,” ujar Siti.

Langkah-langkah protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah dan mengendalikan wabah juga telah disiapkan. Protokol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 Tahun 2020.

Menteri LHK Siti Nurbaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat memberikan keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta, Senin, (22/06/2020). Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyetujui pembukaan sejumlah kawasan pariwisata secara bertahap. Menurutnya, salah satu syarat kawasan pariwisata alam diijinkan untuk dibuka jika berada di kabupaten/kota berzona hijau dan atau zona kuning. “Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan,” ucapnya.

Doni juga mengingatkan para bupati atau wali kota agar selalu melakukan konsultasi dengan gubernur. Pemerintah daerah, kata dia, sebaiknya mengacu pada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat untuk menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Baca juga: Emil Salim Kritik Pembangunan Indonesia yang Tidak Berkelanjutan

“Pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib melalui tahapan prakondisi, yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah,” ujarnya.

Ia menuturkan pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan. Penyelenggara jasa wisata juga diharapkan melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan implementasi.

“Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali,” ucap Doni.

Jangan Menjadi Lokasi Kasus Baru

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengingatkan agar pelaksanaan pembukaan pariwisata tidak menjadi lokasi penularan kasus baru. Menurutnya hal teresebut dapat sangat mengancam eksistensi perekonomian di bidang pariwisata itu sendiri. “Jika kita tidak hati-hati dan disiplin pada pelaksanaannya, dampak ekonominya bisa lebih buruk nantinya bagi sektor pariwisata,” kata dia.

Beberapa kawasan pariwisata alam yang akan dibuka terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan suaka margasatwa.

Sedangkan geopark atau pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. Pengunjung di dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Penulis: Dewi Purningsih

Top