27 LSM Meminta PBB Desak Indonesia Hentikan Proyek MIFEE Papua

Reading time: 3 menit

Jakarta (Greeners) – Sekitar 27 LSM dan organisasi masyarakat sipil yang berbasis di Indonesia, Inggris dan Jerman, mengajukan surat permohonan sebanyak 40 paragraf kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisi Pemberantasan Diskriminasi dan Rasial (Convention on the Elimination of Racial Discrimination / CERD) di Jenewa, Swiss.

Surat tersebut berisi desakan kepada Komisi PBB untuk memperhatikan dan mempertimbangkan situasi warga Suku Malind dan masyarakat adat lainnya, yang ada di wilayah pemerintahan Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, melalui prosedur Aksi Mendesak dan Peringatan Dini dari CERD.

Hal tersebut terkait dengan proyek pembangunan pangan nasional Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), yang dianggap 27 LSM tersebut telah mengambil kawasan hutan, padang, areal gambut dan rawa seluas 2,5 juta hektar di kawasan Merauke, Papua.

Dalam rilis Walhi yang diterima Greeners menyebutkan proyek MIFEE itu dianggap mengancam keberlangsung hidup Warga Malind di Merauke, serta ancaman kerusakan lingkungan setempat.

Komisi CERD sendiri telah menyatakan keprihatinanya tentang situasi di Papua melalui surat yang disampaikan kepada misi permanen Indonesia untuk PBB pada 2 September 2011.

Semenjak tahun 2007 hingga 2013, pemerintah telah menerbitkan ijin lokasi dan Rekomendasi untuk akusisi lahan demi kepada 80 perusahaan untuk berbagai jenis bisnis dalam proyek MIFEE dan proyek besar pembangunan jalan, jembatan dan kanal-kanal irigasi untuk mendukung pergerakan barang dan sumber daya ke dan dari proyek MIFEE.

Saat ini, sudah ada sebanyak 20 perusahaan yang aktif dilapangan untuk pengembangan bisnis perkebunan tebu, perkebunan kelapa sawit dan tanaman pangan, serta hutan tanaman industri.

Koalisi 27 LSM tersebut menyatakan proyek MIFEE di Merauke dilaksanakan di tanah adat Suku Malind tanpa sepenuhnya melibatkan dan persetujuan warga suku itu. Y.L. Franky, pimpinan Yayasan PUSAKA — salah satu dari 27 LSM itu — mengungkapkan Orang Malind yang kehidupannya sangat tergantung pada tanah, kawasan hutan, padang dan rawa, telah mengalami kesulitan dan terbatasnya akses untuk memanfaatkan sumber kehidupannya, utamanya pangan.

Franky mengatakan perusahaan-perusahaan pelaksana proyek MIFEE mengambil alih tanah-tanah masyarakat dengan cara curang manipulasi, dengan pemberian ganti rugi yang rendah sebesar Rp. 2000 hingga Rp. 300.000 per hektar untuk waktu selama 35 tahun.

Sedangkan Mohammad Islah, pengkampanye Pangan dan Energi Walhi, mengatakan eksploitasi pembongkaran hutan dan rawa skala luas yang ekstrim, serta menggusur tempat penting Orang Malind telah menimbulkan dampak besar sangat berarti bagi perubahan relasi masyarakat dengan kawasan hidupnya, mengancam kelangsungan kehidupan social ekonomi dan budaya Orang Malind, menurunnya kualitas dan daya dukung lingkungan alam. Tempat bernilai konservasi tinggi kawasan hutan dataran rendah yang spesifik dan perariran rawa luas tempat hidup flora dan fauna endemic tergusur sebelum diteliti dan diketahui manfaatnya bagi kehidupan manusia.

Islah mengatakan hal tersebut menggambarkan situasi gawat yang “membutuhkan perhatian segera untuk mencegah atau membatasi besarnya atau jumlah pelanggaran serius terhadap konvensi (CERD)” dan untuk mengurangi risiko diskriminasi rasial lebih lanjut.

Iklim kekerasan yang meluas dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat di Papua, termasuk diskriminasi yang mengakar di semua tingkat masyarakat, merupakan faktor yang memperburuk yang membuat situasi ini semakin mendesak dan ekstrim untuk melindungi masyarakat adat Papua, untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan internasional.

Berdasarkan situasi tersebut, organisasi pemohon meminta dan merekomendasikan sebanyak delapan point kepada komisi CERD untuk melaksanakan prosedur tindakan peringatan dini dan mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan dengan segera setiap bagian proyek MIFEE yang mengancam kelangsung hidup masyarakat adat dan untuk segera memberikan dukungan kepada masyarakat adat yang terampas alat-alat bertahan hidupnya.

Mereka juga mendesak pemerintah Indonesia menjamin kondisi kerja dalam proyek MIFEE untuk melaksanakan standard pekerja internasional, tidak diskriminatif, serta menghargai atas hak-hak teritorial masyarakat adat setempat.

Mereka mendesak pemerintah Indonesia agar terlibat dalam dialog resmi dengan perwakilan masyarakat adat Papua untuk menyikapi konflik di Papua tanpa kekerasan dan dialog konstruktif.

27 LSM dan organisasi masyarakat itu antara lain terdiri dari Organisasi Pemohon Yayasan Pusaka Jakarta, Sawit Watch Bogor, SKP KAME Merauke, HUMA Jakarta, Yasanto Merauke, Foker LSM Papua Jayapura, Walhi Jakarta, ELSAM Jakarta, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jakarta,  Greenpeace Indonesia, dsb. (G03)

Top