Kumamoto, Jepang (Greeners) – Dalam Konferensi Diplomatik (Plenipotentiaries Conference) untuk merkuri yang dihadiri oleh Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Lingkungan Hidup pada Kamis (10/10) kemarin, delegasi dari 121 negara menandatangani konvensi tentang merkuri yang dinamakan Konvensi Minamata.
Penandatanganan Konvensi ini dilakukan setelah empat tahun proses negosisasi Perjanjian Internasional (Konvensi) merkuri yang dimulai dengan persetujuan Menteri-menteri Lingkungan sedunia di Nairobi pada 2009 untuk mengurangi dampak merkuri sebagai pencemar global. Setelah ditandatangani konvensi ini, akan dilakukan berlaku atau entry into force pada tahun 2017.
Konvensi Minamata ini mengatur tentang perdagangan, produk dan prosesnya, pertambangan emas skala kecil, pengelolaan limbah merkuri, pendanaan, dan transfer teknologi.
Merkuri pada saat ini masih digunakan oleh berbagai industri seperti lampu, alat ukur (termometer,sphygnometer), pertambangan emas skala kecil, dan amalgam tambal gigi.
Penamaaan konvensi mencerminkan semangat bersama untuk tidak mengulangi tragedi kemanusian akibat pencemaran merkuri di Teluk Minamata. Merkuri atau yang dikenal dengan air raksa merupakan logam yang berbentuk cair dalam suhu kamar, mudah menguap dan persisten.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Bambuaya yang memimpin delegasi Indonesia, dalam pembukaan konferensi menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap para korban yang kehilangan nyawa dan juga menyampaikan simpati kepada para korban yang menderita akibat penyakit Minamata (minamata disease) serta keluarganya.
“Penyakit Minamata dapat terjadi dimana saja termasuk di Indonesia akibat kecerobohan kita,” katanya.
Untuk itu, Indonesia harus segera mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan merkuri pada kegiatan industri di Indonesia, termasuk yang digunakan pada pertambangan emas skala kecil”.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat rawan terhadap perdagangan merkuri yang ilegal. Setelah mendengar pengalaman langsung dari korban penyakit Minamata, yaitu Masami Ogata dan berbagai film tentang penyakit Minamata, MenLH menyatakan, “penyakit akibat pencemaran merkuri nyata adanya dan apabila tidak dicegah, maka tidak mustahil penyakit Minamata akan terjadi di Indonesia 10-15 tahun ke depan”.
Apalagi sejak beberapa tahun ini pertambangan emas skala kecil yang menggunakan merkuri marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti Solok (Sumatera barat), Pongkor (Jawa Barat), Sekotong (NTB), Katingan (Kalteng).
MenLH juga menambahkan bahwa saat ini mungkin belum terlihat dampaknya merkuri pada kesehatan manusia, namun mengingat seriusnya dampak akibat merkuri kepada kesehatan manusia maka diharapkan tragedi Minamata tidak terulang lagi. “Kita tidak boleh main-main dengan bahaya merkuri”, tegas MenLH.
Kehadiran Indonesia untuk menandatangani Konvensi Minamata untuk merkuri ini adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk melindungi masyarakatnya, tidak hanya untuk generasi sekarang akan tetapi generasi yang akan datang.
Sedangkan Menteri Lingkungan Jepang yang memimpin konferensi, Nobuteru Ishihara menyampaikan bahwa dahulu sebelum tragedi terjadi, Minamata merupakan perairan yang sangat indah, akan tetapi ketika laut dicemarkan oleh merkuri dari pabrik kimia petaka penyakit minamata terjadi.
Tragedi Minamata yang terjadi di Teluk Minamata merupakan pelajaran yang berharga bagi pengelolaan lingkungan dan kesehatan manusia akibat ketidakhati-hatian industri dan pemerintah. Pencemaran metil merkuri akibat air limbah dari pabrik kimia PT Chisso telah merubah kehidupan di Teluk Minamata, Kumamoto Jepang.
Tragedi ini terjadi akibat masyarakat yang mengkonsumsi hasil laut (ikan dan kerang) yang mengandung metil merkuri yang dapat menyebabkan Penyakit Minamata akibat akumulasi metil merkuri di dalam tubuh. Penyakit Minamata menyerang sistem syaraf yang tidak hanya menyebabkan penderitaan dan kematian korban penyakit Minamata, akan tetapi mewariskan dampak kepada anak-anak yang dilahirkan menjadi cacat.
Belajar dari tragedi Pencemaran Merkuri di Minamata, saatnya bangsa Indonesia menaruh perhatian yang sangat serius terhadap penggunaan merkuri di Indonesia. (G02)