Jakara (Greeners) – Maraknya penebangan kayu yang bersifat eksploitatif dan merusak alam menyadarkan masyarakat Katingan, Kalimantan Tengah. Mereka kini memilih menjaga dan memanfaatkan hutan lestari dan ramah lingkungan.
Saat ini masyarakat Katingan mendapat izin mengelola hutan desa seluas lebih dari 10.000 hektare (ha) dan belasan ribu ha lainnya dalam proses perizinan. Sebagian besar desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah merupakan mitra PT Rimba Makmur Utama. Kemitraan ini melalui inisiatif restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP).
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari KLHK adalah Desa Tampelas seluas 6.303 ha. HPHD Tampelas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. Menariknya, banyak warga desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar.
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas, Sumber mengatakan, selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan dan berpotensi eksploitatif merusak hutan. Akibatnya, marak kehadiran bansau atau tempat pemotongan kayu di awal tahun 2000.
Seiring ketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap. Namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu.
“Tantangan inilah yang menjadi salah satu titik balik timbulnya kesadaran warga akan pentingnya merestorasi dan menjaga kelestarian alam. Khususnya ekosistem hutan, untuk mendapatkan manfaat ekonomi guna meningkatkan pendapatan,” kata Sumber baru-baru ini.
Kesadaran tersebut sekaligus bentuk komitmen warga Desa Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa. Caranya melalui program perhutanan sosial yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cetuskan. “Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” ungkapnya.
Bagian dari Restorasi Ekosistem
General Field Manager PT Rimba Makmur Utama (RMU) Taryono Darusman mengatakan, masyarakat adalah pemeran utama dalam upaya restorasi ekosistem seperti Katingan Mentaya Project (KMP).
“Tanpa kemitraan dengan masyarakat, sangat sulit bagi kami untuk melakukan restorasi dan konservasi hutan. Oleh karena itu, kami mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja kami untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program perhutanan sosial dari KLHK,” paparnya.
Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, RMU juga menggandeng sejumlah pihak. Para mitra lainnya yakni Yayasan Karsa, Jogjakarta dan Yayasan Puteri Indonesia. Mereka memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK mengelola Hutan Desa Tampelas.
Antusiasme Hutan Lestari Warga Desa
Saat ini, ada 3 desa di sekitar wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya. Ketiganya yakni Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai dengan total lebih dari 10.000 ha hutan.
Selain itu, ada 3 desa lain yakni Desa Tewang Kampung, Perigi, dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan. Total luas hutannya sekitar 14.000 ha.
“Antusiasme warga untuk mengelola kawasan hutan ini sangat menggembirakan. Karena menunjukkan semakin tingginya semangat dan kesadaran warga desa untuk mendapatkan manfaat dari hutan dengan cara yang lestari,” ungkap Taryono.
Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai adalah 3 dari 35 desa mitra PT RMU yang ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang menjadi agenda penting KMP. Sedangkan KMP adalah sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157.875 ha di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin