Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan syarat lulus uji emisi bagi kendaraan berusia tiga tahun ke atas. Aturan ini akan berlaku saat mengurus pajak kendaraan bermotor Desember 2022 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Aturan ini akan mereka wajibkan saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan.
“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” katanya dalam keterangannya, baru-baru ini.
Saat ini, sambung Asep besaran denda masih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bahas.
Asep memastikan, kebijakan ini bakal terimplementasi akhir tahun ini. “Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Godok Aturan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagai informasi dasar hukum kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturannya ada di Pasal 206 Ayat 2 (a).
Di dalamnya mengatur, transportasi darat berbasis jalan yang memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun harus uji emisi.
Sementara Pasal 531 poin f menyatakan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan akan berlaku dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
Kebijakan ini mengacu pada salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Adapun sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.
Walhi Jakarta Pertanyakan Kesediaan Bengkel Uji Emisi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Suci Fitria Tanjung menilai, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pengawasan dan pengendalian pencemaran udara.
Hal ini mengacu pada putusan gugatan udara yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan hal tersebut. Salah satunya melakukan uji emisi berkala.
Suci mendukung langkah Pemprov DKI untuk menjadikan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hanya saja, ia menyebut pentingnya ekosistem untuk menunjang kebijakan tersebut. Misalnya, apakah sebanyak 207 bengkel uji emisi di Jakarta dapat melayani sebanyak 20 juta kendaraan di Jakarta.
“Artinya setiap 1 bengkel melayani kira-kira 96.000 kendaraan. Rasio ini perlu juga jadi pertimbangan,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah memastikan ketaatan masyarakat, utamanya dalam memperpanjang STNK-nya selama ini.
“Pemerintah dapat mendorong masyarakat agar tak luput memperpanjang STNK-nya. Uji emisi tidak menjadi faktor yang membuat masyarakat jadi enggan melakukan ketentuan apapun yang pemerintah terapkan,” ungkapnya.
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin